LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Kamis, 6 Oktober 2022 - 11:22 WIB

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis

Mediakompasnews.comTulungagung – Praktik penyalahgunaan Profesi Wartawan selalu menjadi sorotan Publik, Salah satunya terkait dengan Pemberian amplop kepada Wartawan oleh SMKN 1 Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Padahal, Kode Etik Jurnalistik sangat melarang keras.

“Pemberian amplop tersebut atas saran salah satu Wartawan berinisial (F) bertepatan dengan demo, Siswa menolak Pungutan sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah pada hari Senin tanggal 05/09/2022,’’ Kata Kepala SMKN 1 Boyolangu Arik Eko Lestari

Baca Juga :  Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi situ Mustika

Menurutnya, Pemberian itu sekedar uang bensin, dengan jumlah amplop yang di bagikan sebanyak 32 amplop.

“Dititipkan kepada salah satu teman media sebanyak 32 amplop untuk di bagi-bagikan kepada teman-teman media, akan tetapi beberapa amplop ada yang di kembalikan ke pihak sekolah sebanyak 18 amplop,’’

“Nanti langsung saja koordinasi dengan Pak Hanafi Kepala Sekolah SMKN Rejotangan, sudah saya bicarakan,’’ Ucap Kepala SMKN 1 Boyolangu Arik Eko.

Baca Juga :  Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Sementara itu, Bapak Adi selaku Pengurus Harian Lembaga Elemen Muda Tulungagung menyesalkan atas kejadian itu tersebut.

Menurutnya, SMKN 1 Boyolangu telah melecehkan dan merendahkan Profesi seorang Jurnalis, Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tolong semua pihak belajar untuk menghargai Profesi Jurnalis dengan tidak memberikan atau membagi-bagikan amplop dan mempengaruhi pemberitaan dengan iming-iming suap,’’ Tukas Bapak Adi kepada Awak Media Kompas News. Com.

Baca Juga :  Salma Hanifah Bacaleg PKB Termuda, Sebut Sudah Saatnya Perempuan Menjadi Key Player di Sektor Pariwisata dan Perekonomian di Bantul

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jaga Keberagaman Budaya, Bupati Zahir Lantik DPC Partuha Maujana Simalungun Batu Bara

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Blackstone Yacht Beach Club Pertama di Bali

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Berita Utama

Kapolres Kotabaru Laksanakan Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024

Berita Utama

Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Personel Polres Sorong Kota

Berita Utama

Presiden Jokowi Minta OJK Dukung Program Hilirisasi

Berita Utama

Polisi Kerahkan 372 Personel Gabungan Amankan Festival Arak-arakan Teopekong di Tangerang

Berita Utama

Soal Joki Cilik di Arena Pacuan Kuda Tradisional, Ini Pernyataan Gubernur NTB