Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

by Admin5 Habibi
Mei 10, 2023
in JAKARTA
0
MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.09/05/23

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anal junto UU RI No : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

Related posts

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Mei 29, 2025
KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Mei 27, 2025

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat”.

Baca Juga :  Kasad Istri Prajurit Jadi Kekuatan Dahsyat Wujudkan Kemerdekaan RI

Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian dijelaskan Arist.

Lebih jauh Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Warga RT 001 RW 012 Menteng Atas meriahkan HUT RI ke- 78

Penulis : Abubakar

Previous Post

Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Next Post

Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Next Post
Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In