Mediakompasnews.com – Kabupaten Lebak – Banyaknya informasi mengenai beragam dukungan, agar Kepala Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak untuk diberhentikan membuat salah satu Tokoh Muda Banten angkat bicara, Senin (03/04/2023).
Ketua Umum Forum Warga Bersatu (FORWATU Banten) Arwan mengumpamakan jika kejadian itu menimpa dua orang yang bersuami istri lalu tersebar di Media Sosial (Medsos) maka sanksi moralitas hanya berlaku pada kecerobohan bukan kesalahan fatal yang mengakibatkan hilangnya jabatan seseorang.
Kasus ini sudah jauh dari visi asalnya, jika kemudian moralitas sosial maka sanksinya ialah permohonan maaf saja tidak perlu kemudian ditumpangi oleh kepentingan lain yang mengarah pada usulan pergantian Kepala Desa (KADES).
“Suami istri berhubungan demikian diruangan privasi lalu letupan hingga menjadi konsumsi publik, maka salah satu sikap yang diambil ialah mengklarifikasi dan menghapus Videonya hingga meminta maaf atas kelalaian yang terjadi, bukan kemudian digiring pada pergantian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku soal Pergantian Antar Wilayah Kades.” kata Arwan.
Sikap yang ditunjukkan oleh kelompok masyarakat tertentu dan pernyataan sikap dari beberapa anggota dewan yang menghakimi dan menyudutkan Habibi dianggap terlalu over Acting.
“Terlalu over jika kemudian hal semacam itu dikebiri sebagai bagian dari kesalahan fatal yang tidak termaafkan. Ini soal Aib, jika memang hal demikian aib kita saja, jika ALLAH SWT menghendaki dibuka Aibnya mungkin sudah lebih parah dari Jaro Habibi,” ujar Ketua Umum Forwatu Banten ini.
“Apa Perlu Saya bersumpah jika soal semacam itu di yakini banyak dilakukan oleh Pejabat dan Pimpinan di wilayah tertentu, nyanyi di tempat karoke dengan ditemani wanita bukan muhrimnya, melakukan hal-hal senonoh yang bukan istri sah nya tentu akan banyak seperti Habibi-Habibi lain.” ungkap Arwan.
“Maka saran saya sudahi melucuti Aib orang dan biarkan Habibi berkerja seperti biasanya kembali karena Ia sudah menyatakan kesalahan dan meminta maaf kepada Publik. DAN JANGAN DIPOLITISASI!,” lanjut Arwan.
Adit Wahyudin,SH. Selaku Pemerhati Hukum
mengungkapkan, bahwa harus anda ketahui terlebih dahulu bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak perlu berlebihan apalagi mau menyingkirkan Kades Cigoong Utara jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh kepentingan politik. Cobalah lebih bijak dan pahami aturan mengenai secara umum, pengaturan mengenai desa ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) di dalamnya diatur juga terkait pemberhentian Kepala Desa.
Meski demikian, pemberhentian Kepala Desa secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 82/2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 66/2017).
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU 6/2014 disebutkan Kepala Desa berhenti karena; Meninggal dunia, Berhenti sendiri, atau Diberhentikan
Dalam Pasal 40 ayat (2) UU 6/2014 disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena; Berakhir masa jabatannya, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selam 6 bulan.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa
Lebih lengkap dalam Pasal 8 ayat 2 Permendagri 66/2017 disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena; Berakhir masa jabatannya, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit baik fisik atau pun mental, mengakibatkan tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa,
Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi desa baru, atau penghapusan desa,
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
AMenurut Pasal 26 ayat (4) UU 6/2014 Kepala Desa berkewajiban;
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan dan memelihara keutuhan NKRI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Mengelola keuangan dan aset desa
Melaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
Menyelesaiakn perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Memberikan informasi kepada masyarakat desa
Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Sementara itu, menurut Pasal 29 UU 6/2014 Kepala Desa dilarang;
“Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
Menyalahgunakan wewenang, tugas hak dan/atau kewajiban
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarkat tertentu
Melakukan tindakan meresehkan sekelompok masyarakat desa
Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme , menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain, yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Menjadi pengurus partai politik
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tampa alasan yang jelas dan perlu saya sampaikan kepada pihak yang mau mencoba mengajukan PAW kepada kepala Desa Cigoong saya harap saudara pelajari aturannya dengan benar dan perhatikan secara menyeluruh masuk atau tidak unsurnya bahwa mengenai dugaan penyebaran Vidio aib tersebut tidak perlu berlebihan dan kepada pihak pihak tolong jangan terlalu subjektif jangan sampai saudara ditunggangi oleh kepentingan politik,” turup Adit Wahyudin S,H.
Penulis : Red
Sumber : LBH