DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Rabu, 31 Mei 2023 - 04:23 WIB

Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas Jangkau Net. Di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Luput dari pengawasan dan diduga Ilegal serta Kangkangi Perda, Perwal Kota Tangerang.

Diduga adanya 1000 pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, acap kali mengunakan Fasilitas Umum tanpa adanya surat rekomendasi dari PUPR Kota Tangerang, serta abay dari Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, Rabu (31/05/2023).

Baca Juga :  Dr. Arief Kurnia MARS Kini Menjabat Plt.Dirut RSUD Kab Bekasi

Ketika di konfirmasi di lokasi pemasangan tiang Internet, Habil, mengatakan. Pekerjaan pemasangan tiang Internet dari Jangkau Net, dari PT Bukit Bima Batara, Katanya.

“Udah ada bang, izin ya dari PU udah dipegang sama pengawasan Akbar. Tenang kita lengkap semuanya izinnya,” ucap Abil Jumat malam lalu (26/05/2023) Dilokasi Gembor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau Tiang Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Sudah jelas pemerintah Kota Tangerang melarang adanya pemasangan Tiang Internet, ucapnya.

Baca Juga :  Erick Tohir : Tinjau Kesiapan Layanan Arus Mudik dari Sumatera, Masyarakat Semakin Terbiasa Sehingga Mudik Kian Lancar

“Kita akan suratin Walikota Tangerang. Terkait penemuan maraknya tiang Internet. Dan meminta Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja telah Kangkangi Perwal Kota Tangerang,” ungkap Agus, Rabu (31/05).

Kendati demikian, Sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing-kucingan saat pemasangan tiangnya, bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang tiang hingga puluhan.

Baca Juga :  DPC ABPEDNAS OKU, Sambut Baik Usulan Bimtek Untuk BPD di Kabupaten OKU

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk saat di hubungin via WhatsApp belum bisa menjawab. Saat di sambangi oleh Komunitas Jurnalis Kompeten, Dinas PUPR bidang Tata Ruang, akan membuat surat teguran dan rekomendasi ke dinas terkait untuk melakukan pengecekan serta tindakan sesuai Perda dan Perwal Kota Tangerang.

Penulis : Marhamah
Sumber : Red/KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Istighosah Kebangsaan Bersama TNI – POLRI Wujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh

Berita Utama

Wabup Indra Gunawan Sematkan Tanda Wisuda Bagi 1443 Santri Dan Santriwati Wisuda Se Rohul

Berita Utama

Kapolres Lebak, Pimpin Personel Berolah Raga Sepeda Santai Mengitari Perkampungan

Berita Utama

Dengan Ketulusan Hati, Masyarakat Yanggandur Membantu Pembenahan Pos Satgas RI-PNG Yonif 511/DY

Berita Utama

TNI – Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Berita Utama

Kapolda Lampung lantik di 273 Bintara Remaja SPN Kemiling

Berita Utama

Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Selatan

Berita Utama

Perkuat Silaturahmi Ketua Kormi Kota Tangerang Dr. M H R, S.Sos., M.Si. Gelar Halal Bihalal