DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:31 WIB

Melayani Unjuk Rasa Secara Humanis, Polres Ngawi Gelar Pengamanan Di Kantor PA dan Kantor Hukum HSA

Mediakompasnews.Vom – Ngawi – Berbagai upaya untuk memeliharan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukumnya, Polres Ngawi telah melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, termasuk dalam penanganan unjuk rasa.

Hari ini Selasa 23 Agustus 2022 mulai pukul 09.20 WIB hingga 10.50 WIB ada aksi puluhan orang dari Koalisi Gerakan Pemuda Daerah Prasasti Nusantara Cakra Bumi (KGPD PNCB) Ngawi untuk melaksanakan unjuk rasa dalam bentuk orasi bertempat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Ngawi dan Kantor Hukum Halim Suwarno Asyahar (HSA) jalan Ir Soekarno ring road Ngawi.

Baca Juga :  Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian

Polres Ngawi dengan sigap memberikan pelayanan aksi unjuk rasa tersebut dengan menggelar personelnya untuk melaksanakan pengamanan lokasi orasi di Kantor Pengadilan Agama Ngawi jalan Ir. Soekarno Ngawi dan Kantor Hukum Halim Suwarno Asyhar (HSA) Ruko Timur simpang 4 Siliwangi.

Ditemui pasca kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa, Kabagops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto mengatakan, pihaknya melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sesuai prosedur dan tahapan penanganan unjuk rasa.

Baca Juga :  Ponpes Darul Ma'arif Sintang Lolos ke Final Piala Kasad Liga Santri PSSI

“Langkah koordinasi dengan penanggung jawab aksi sudah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan Instansi yang menjadi tujuan aksi,” tutur Slamet

Slamet menyebut, koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan aksi unjuk rasa berlangsung secara aman, tertib, dan damai. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Tuntutan kepada Pengadilan Agama Ngawi adalah agar tidak menerima SUKET KUA yang dipakai sebagai dasar gugatan perkawinan, dengan pertimbangan akan berdampak kepada psikis dari pasangan yang berpisah serta masa depan anak-anak yang orang tuanya bercerai,” ungkap Slamet

Baca Juga :  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Rutin Melakukan Patroli di Wilayah Hukumnya

Lebih lanjut disebutkan untuk tuntutan kepada Kantor Hukum HSA adalah agar menolak keras penggunaan SUKET dari KUA sebagai kelengkapan pengajian gugatan dan mencabut perkara gugatan perceraian menggunakan SUKET tanpa dilengkapi buku nikah maupun duplikat buku nikah

Selama kegiatan orasi tidak ada dialog dengan sasaran, dan kegiatannya berlangsung tertib aman dan damai.

“Peserta aksi mengakhiri kegiatan dan langsung kembali ke daerah asalnya dengan menggunakan 1 unit kendaraan pribadi dan 2 unit motor,” pungkas Slamet.

(Bambang/Hms).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Presiden Bagikan BLT dan Cek Harga Komoditas

Berita Utama

Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Berita Utama

Pemerintah Pusat Apresiasi Implementasi Program Smart City di Kabupaten Tegal

TNI/POLRI

Warga Papua Senang Sekali Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis Dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY

Berita Utama

Siswa SMPN 2 Sindang Raih Juara Umum AEF Ke-15 UGJ

Berita Utama

Pemprov Jabar Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir Ereten

Berita Utama

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Berita Utama

Masjid Agung Islamic Center Rohul Kekurangan Daya Listrik,Badan Pengelola MAIC Tunggu Trafo CSR BRK Syari’ah yang Masih Dalam Proses