DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Jumat, 5 Januari 2024 - 07:46 WIB

Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jum’at ( 5/1/2024).

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Meriah Malam Tahun Baru 2024 di Kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran di Kota Tegal, Polisi Siagakan Unit SAR Air

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 4 Pasangan Tidak Sah

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Jelang Pilkada 2024, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

Kota Tegal

Viral Aksi Pelecehan di Tempat Wisata Pantai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kota Tegal

7 Parpol Se-Kota Tegal, Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tegal

Kota Tegal

Kurang dari 1 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasar Randugunting

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Kegiatan Jurnalis

Moment Ramadhan, IWO Tegal Berbagi Kebaikan Santuni 60 Anak Yatim

Kota Tegal

Berkah Ramadhan, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim

Kota Tegal

Wujudkan Pemilu Damai, Polres Tegal Kota Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong