DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Jumat, 5 Januari 2024 - 07:46 WIB

Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jum’at ( 5/1/2024).

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Baca Juga :  Kembali, Pemkot Tegal Salurkan Bantuan kepada Korban Atap Rumah Roboh

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Cabang KAGAMA Tegal Raya Periode 2023 - 2028 

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

TMMD Selesaikan Saluran Air Sepanjang 124,8 M

Kapolres Tegal

Kapolres Tegal Kota Serahkan 36 Personel Walpri, Kepada Paslon Walikota Tegal Pada Pilkada Serentak

Kabupaten Tegal

Konsolidasi Tim Kemenengan Irwan Santoso Bakal Calon Waliko Kota Tegal Peripde 2024-2029

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora, untuk Menyambut Kapolres yang Baru

Kota Tegal

Fabiotama Meraih Mendali Emas di POPDA Eks Karesidenan Pekalongan 2024 di Batang

Berita Utama

Cegah Kecelakaan di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Bagikan Life Jacket

Kota Tegal

Kurang dari 1 Jam, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasar Randugunting

Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal Apresisai Wajib Pajak yang Patuh