Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien

by Redaksimkn
Desember 25, 2022
in Berita Utama, kabupaten lebak
0
LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien
0
SHARES
7
VIEWS

Mediakompasnews.com – Lebak –  Jadi perbincangan para pemerhati kaitan diduga pihak rumah sakit Malingping menolak pasien
dalam ke adaan darurat hendak melahirkan ”

Ibu Ina ervina
Tempat tanggal lahir Lebak
27-04-1999
Kp Babakan jaha
RT/RW/014/003
Desa rahaong kecamatan Malingping
Pasien yang mau melahirkan dan di dampingi bedi selaku kepala desa rahaong memasuki rumah sakit Malingping namun saat tiba di ruang pen dap taran di duga ada penolakan lalu di bawa keluar rumah sakit dan di bawa menuju puskes mas Ter dekat ” ungkap nya “Sabtu 24 Desember 2022

Baca Juga :  Sebanyak 2497 Peserta Calon Anggota PPS Mengikuti Tes Tertulis Di Gor Way Handak

Related posts

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Mei 12, 2025
Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Mei 11, 2025

Joy Holil Al bantani yang akrab  di panggil Joy selaku ketua LSM jebred dan ririungan warga Banten ( ririwa) menyayangkan adanya penolakan rumah sakit yang sudah jelas melanggar undang undang yang sudah di tentukan pemerintah “ungkap nya

Baca Juga :  Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Di pasal 32 sudah di jelaskan

(1) Tertuang dalam keadaan darurat ,pasilitas baik pemerintah maupun swoasta ,wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu ,

(2). Dalam ke adaan darurat, pasilitas pelayanan kesehatan ,baik pemerintah maupun swasta di larang menolak pasien dan/meminta uang muka ” lanjutnya

Baca Juga :  Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Jika dugaan ini benar adanya saya akan laporkan ke aparatur pemangku kebijakan ” pungaksnya

( Aris)

Previous Post

Penutupan Turnamen Futsal Walikota Cup 23 Tahun SMAIT BBS

Next Post

Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

Next Post
Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In