DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Minggu, 21 Januari 2024 - 10:32 WIB

LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Mediakompasnews.com – Jakarta Barat – Maraknya peredaran obat golongan G yang tidak sesuai dengan resep dokter bertebaran di mana-mana tanpa penindakan APH.

Salah satunya di wilayah hukum Polsek Cengkareng, sebanyak kurang lebih puluhan butir pil yang terkesan ilegal tanpa resep apapun bebas dijual.

Modus toko obat di jalan raya Daan Mogot. No 53 RT 08 RW 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berkedok kosmetik seharusnya digunakan untuk pengobatan tertentu diantaranya Tramadol, Eximer, seakan tak ada kapoknya.

Poto: Toko obat keras berkedok kosmetik di Kecamatan Cengkareng

Yang parahnya lagi, berdasarkan pengakuan penjaga toko tersebut yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku ada seorang oknum wartawan yang bernama Jojo (Media BN) bekingi dan sebagai koordinator tempat haram itu.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades, Polres Lebak Tingkatkan Patroli Gabungan

“Toko ini punya Pa Muji,” ungkapnya, Minggu (21/1).

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara, mengacu Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga :  Satsus PMKS Satpol PP Amankan 16 Orang di Traffic Light Dan di Titik Lokasi Keramaian

Pamungkas selaku Aktifis Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) “meminta APH segera menindak tegas pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” pungkasnya.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kedai kopi ki Prabu Ciparahu Hutan kota Sayana Pilihan Sekolah TK/PAUD untuk Belajar Mengenal Alam

Berita Utama

Keprihatinan Panglima TNI Dengan Rendahnya Minat Remaja Terhadap Seni Tradisional

Berita Utama

Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak Pertamina Balongan Rp 33,9 Miliyar

Berita Utama

Zaenudin Akan Berusaha Semaksimal Mungkin Untuk Kesejahteraan Dan Kemajuan Pedagang Pasar Mauk

Berita Utama

PJS Bangka Belitung Salurkan Sedekah Sembako Ke Panti Asuhan Dan Duafa

Berita Utama

Pesawat SAM Air Tergelincir di Beoga-Puncak Papua Bawa 11 Penumpang

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Ke 22 Provinsi Banten, Kasrem 064/MY Ziarah Ke Banten Lama

Berita Utama

Koarmada III Laksanakan Pemeriksaan dan Cek Kesiapan Kendaraan Dinas