LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:51 WIB

Lembaga perlindungan konsumen merah putih ‘LPK-MP’ Kabupaten Pandeglang Pertanyakan Status ASN Ketua Komisioner Bawaslu Pandeglang

MediaKompasNews.com,- Pandeglang- – Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP) mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Karena dari beberapa anggota Komisioner yang ada, satu diantaranya diduga berlatarbelakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pandeglang atau Provinsi Banten.

Menurut jeri kaspor selaku Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Meski APBD 2023 Gagal Disahkan, ASN Indramayu Tetap Terima Gaji

“Sesungguhnya ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang profesinya. Jadi kalau ada ASN atau PNS yang menjadi Komisioner di BAWASLU Kabupaten Pandeglang, ini kan harus dipertanyakan integritasnya sebagai PNS.” Tuturnya pada Hari Minggu (22/1/2023).

Baca Juga :  Peduli Akan Keadaan Kampung, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bahu Membahu Membangun Jembatan

Kemudian Djemi selaku Humas (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang juga menambahkan, bahwa hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang sangat Tegas.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Indramayu Respon Laporan Warga Adanya PPKS

“Hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Camat Sukra Sampaikan Kebijakan dan Program Bupati Nina

Pemerintah Daerah

Dukung Ketahanan Pangan di OKU Selatan, Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Jagung

Pemerintah Daerah

Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu Geram, Rapat Paripurna Molor dan Pendemo Meradang

Pemerintah Daerah

Peduli Banjir Bandang Aliansi LAB, PT.LUJ, IKADIN dan Organisasi KS, Salurkan Bansos Kepada Korban Bencana

Pemerintah Daerah

MTQ VI Korpri Nasional Di Sumatera Barat Segera Dibuka, 83 Kafilah Siap Bertanding

Pemerintah Daerah

Polsek Labuhan Ruku Mengadakan Jumat Curhat

Pemerintah Daerah

Peresmian Kantor PT.CAKRAWALA NUSA MUDA(CNM) Bakauheni Lampung Selatan Disimbol Dengan Gunting Pita

Kabupaten Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Lepas Kontingen Penas XVI KTNA Asal Batu Bara