DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 22 Januari 2023 - 07:51 WIB

Lembaga perlindungan konsumen merah putih ‘LPK-MP’ Kabupaten Pandeglang Pertanyakan Status ASN Ketua Komisioner Bawaslu Pandeglang

MediaKompasNews.com,- Pandeglang- – Lembaga perlindungan konsumen merah putih (LPK-MP) mempertanyakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Karena dari beberapa anggota Komisioner yang ada, satu diantaranya diduga berlatarbelakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pandeglang atau Provinsi Banten.

Menurut jeri kaspor selaku Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi Kabupaten Tegal, Ratusan Warga Padati Kirab Pataka dan Parade Hasil Bumi

“Sesungguhnya ASN ataupun PNS itu harus memiliki integritas dan menjalankan semua kode etik serta menaati seluruh aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara spesifik mengatur tentang profesinya. Jadi kalau ada ASN atau PNS yang menjadi Komisioner di BAWASLU Kabupaten Pandeglang, ini kan harus dipertanyakan integritasnya sebagai PNS.” Tuturnya pada Hari Minggu (22/1/2023).

Baca Juga :  Jum’at Berbagi Ala Bupati Nina Agustina

Kemudian Djemi selaku Humas (LPK-MP) Kabupaten Pandeglang juga menambahkan, bahwa hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang sangat Tegas.

Baca Juga :  Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Saya Pamit, yang Baik Mari Lanjutkan

“Hal ini juga tentunya disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktegasan KEMENAG Kabupaten Pandeglang ataupun Provinsi Banten dalam mengontrol Pegawainya sehingga terkesan seperti melakukan pembiaran agar tetap terjadi seperti ini. Padahal BKD, DPMPD, dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang sudah melarang semua Tenaga SDM ataupun Pegawainya supaya tidak merangkap jabatan melalui Surat Himbauan yang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Kunjungan Ketua DPC Pengurus HNSI Batu Bara Dan Tepung Tawar Kades Kuala Tanjung

Berita Utama

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Kesehatan

Bupati Indramayu Perintahkan Jajarannya Periksa Seluruh Apotek dan Toko Obat

Pemerintah Daerah

Terbitnya SKT di Atas Lokasi Lapangan Sepakbola, Menjadi Pertanyaan Masyarakat Kelurahan Paal Satu

Kab.Berebes

Pelantikan Dan Sumpah Janji , Petugas TPS Desa Ketanggungan Kabupaten Brebes

Berita Utama

Silaturahmi dengan PNS Tubel Luar Negeri, Bupati H. Sukiman Sebut Komitmen Pemkab Rohul Tingkatkan Kualitas SDM Berkompeten

Pemerintah Daerah

Gunung anak krakatau Kembali Eropsi Sebanyak Tiga Kali Di Tahun 2023

Pemerintah Daerah

Ciptakan Masyarakat Indramayu Miliki Nilai Religius