DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polres Rohul / Polsek Kepenuhan / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Senin, 22 Mei 2023 - 01:32 WIB

Luar Biasa Dipimpin Iptu Anra Nosa,Dalam Sehari Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH, Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), sepertinya layak diberikan apresiasi, sebab dalam Sehari, meringkus Tiga Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan Awal, IM (20) dan WR (19),” sebut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (21/5/2023).

Lanjutnya, keduanya diamankan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit KUD Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Sabtu (20/5 2023) sekitar pukul 16.30 Wib.
“Dari Keduanya, diamankan Polisi Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu, Satu Bong terbuat dari Botol Plastik merek Lasegar, Satu Buah Kaca Pirek, Satu Sendok terbuat dari Pipet dan Satu Mancis warna Hijau,” rinci Anra Nosa SH MH.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Membaca, Kumala Piksi Input Serang Gelar Teras Baca.

Masih Kapolsek menerangkan, Tersangka berikut berinisial ST (20), Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) RT 010 RW 002 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 17.30 Wib

“Bersama Tersangka ST diamankan Polisi, Barang Bukti Satu Paket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sekitar 2.31 Gram,” tutur Kapolsek.

Dari penangkapan Tiga Tersangka tersebut, awalnya, Kapolsek Kepenuhan, mendapat Informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan beserta Personil lainnya agar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Laporan Informasi tersebut.

Setelah, Tim Polsek Kepenuhan melakukan observasi dan surveilance terhadap Pelaku, Tim Polsek Kepenuhan langsung menuju Perkebunan Kelapa Sawit KUD Desa Muara Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkotika tersebut.

Baca Juga :  Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Setibanya, Tim di tempat yang dimaksud, langsung mengamankan Dua Pria mengaku berinisial IA dan WR

“Ke Dua Orang tersebut tengah menggunakan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti yang Kami uraikan sebelumnya,” kata Anra Nosa.

Pada saat dilakukan interogasi pada IM mengaku bahwa barang tersebut miliknya sendiri.

IM juga mengakui telah menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut, bersama WR yang dimintanya untuk datang ke Perkebunan Kelapa Sawit KUD tersebut.

Sedangkan, WR tidak tau tentang bagaimana cara IM mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut.

Bahkan, WR juga mengakui bahwa pada awal mula datang ke perkebunan tersebut langsung diajak IM untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut.

Sedangkan, IM juga mengakui Satu Paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut sisa Narkotika digunakan bersama WR, dibelinya
dengan uangnya sendiri seharga Rp. 500.000 dari ST di SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Konto Darussalam.

Baca Juga :  Kodim 0421 Lampung Selatan Selenggarakan Upacara Hari Juang Kartika Dan Doa Bersama

Dari informasi IM dan WR, Tim Polsek Kepenuhan langsung melakukan Tracking dan Undercover untuk dilakukan penangkapan terhadap ST.

Tim, berhasil mengamankan ST di rumah kediamannya, di RT 010 RW 002 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam.

Pada saat itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan
Satu Paket Narkotika Jenis Sabu di dalam Lemari kamar ST.

“Selanjutnya ST mengaku bahwa benar tersebut milik dia sendiri. Atas kejadian tersebut Tim langsung membawa para Pelaku ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya

“Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Anra Nosa SH M.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pelantikan Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kabupaten Batu Bara Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Angka Kecelakaan Mudik 2023 Turun, Menko PMK Apresiasi Polri

TNI/POLRI

Pangdam I BB Mayjend TNI Daniel Chardin, S.E., M.Si Tinjau Lokasi Jembatan Ambruk

Berita Utama

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Berita Utama

Musrenbangdes Semanak Tahun Anggaran 2023 – 2024 prioritaskan Pembangunan

Berita Utama

TNI – Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Berita Utama

Wapres Dorong KAHMI sebagai Model Demokrasi yang Cerdas, Santun, dan Matang

Berita Utama

Relawan Gibran Center Gelar Senam Satu Putaran Prabowo -Gibran