DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 15 September 2022 - 12:22 WIB

Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Mediakompasnews.com – Rangkasbitung –  Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (15/09)

Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan didampingi staf Pembinaan Lapas Rangkasbitung dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto ditempat yang berbeda menyampaikan mekanisme mengenai tata cara dan syarat pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada narapidana dan anak sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, baik pengusulan Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi/ Dikunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat

“Kami sampaikan bahwa seluruh warga binaan akan mendapatkan haknya, baik berupa remisi maupun bebas bersyarat, namun demikian bebas bersyarat bukanlah bebas sebebasnya, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang narapidana untuk bisa mendapatkan haknya, salah satunya warga binaan harus senantiasa dapat menunjukkan sikap berkelakuan baik, baik kepada petugas maupun warga binaan lain, kemudian warga binaan dituntut untuk selalu mengikuti berbagai program pembinaan didalam Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, pungkas Kalapas

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi Danramil 0313/Lebak : Memberi Bingkisan Lebaran Kepada Tokoh Spiritual.H. Bisrun

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.

Baca Juga :  Partai Ummat Siap Berkompetisi Tahun 2024, Berkas Bacaleg Diterima KPU

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ujar Yoga nama Panggilan Kasubsi Pembinaan.

Sebelum ditutup kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan sesi tanya jawab terkait isi dari UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

(Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Berita Utama

Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

Berita Utama

Danrem 064/MY: Simposium di Untirta Bantu Mencerdaskan Warga Banten

Berita Utama

Jelang Nataru 2024, Polsek Karawaci Gelar Rakor Tiga Pilar

Berita Utama

Peduli Korban Banjir Kapolsek Bayah Kembali Salurkan Bantuan Sosial Sembako dari Kapolri Di Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Cimancak

Berita Utama

Laksanakan Gerebek Posyandu Kepala Dusun 04 Lebak Wangi

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Saksikan Seri Perdana F1H2O di Danau Toba