DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 1 Februari 2023 - 13:18 WIB

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Berhasil Tangkap WNA di Hotel Santun

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang melanggar Izin tinggal,  di Kantor pada Rabu (01/02)2023).

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil mengungkap adanya pelanggaran undang – undang keimigrasian.” Ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd.

Menurutnya, didapati seorang Warga Negara Asing (Malaysia) yang melanggar ijin tinggal dan juga tidak memiliki dokumen dan Visa untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Ternyata dalam pengungkapan tersebut juga didapati yang bersangkutan menyalahgunakan Narkoba, sehingga dua Undang – undang akan ditegakan yaitu UU Keimigrasian dan UU tentang Narkotika,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Puji Astuti, S.H, M.H menceritakan kronologis penangkapan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah mendapat informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kabupaten Cirebon terkait keberadaan orang asing yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin Tinggal yang dimilikinya,” Papar Nur Raisha.

Baca Juga :  Personil Polsek Rambahsamo Patroli Dan PAM Pasar Ramadhan Desa Rambah Utama

Pada pukul 15.30 WIB Tim Inteldakim berangkat menuju Hotel Santun di Jalan Pangeran Cakrabuana Desa Sendang, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan dilengkapi Surat Perintah Nomor : W. 1.1.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540 tanggal 14 Januari 2023.

Setelah berkoordinasi anggota Tim Inteldakim dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing ke pihak Hotel Santun terdapat seorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) di kamar 105 dimana kamar ini di boking oleh istri dari Mohd Rizal Bin Ilias alias Yuliana.

Dalam kamar 105 tersebut terdapat Mohd Rizal Bin Ilias dan didapati alat hisap Sabu, korek api dan dokumen miliknya berupa Copy Paspor Kebangsaan Malaysia No.A36070507 atas nama Mohd Rizal Bin Ilias, tempat dan tanggal lahir: Kedah, 13 Maret 1972, alamat: Desa Astapada Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Giat Open Body Contest Kapolres Rohul Cup 2023, AKBP Budi Ciptakan Fisik Sehat Dan Prestasi Dengan Berolahraga

Kemudian pukul 17.46 Wib yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pada 15 Januari 2023, Mohd Rizal Bin Ilias dibawa petugas ke rumah sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif menggunakan Methamphetamine.

Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan dibawah 1 gram.

Mohd Rizal Bin Ilias akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, pasal 119 ayat 1 UU No.6/2011 tentang keimigrasian yang berbunyi “setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Seksual Kecewa, Niat Lapor Kasus Malah Disuruh Damai

Dikarenakan paspor Asli milik Mohd Rizal Bin Ilias belum ditemukan, maka pihak Kantor Imigrasi bersurat ke kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 20 Januari 2023 dengan nomor surat W.11.IMI.IMI.5-GR.03.09-0769 dan sudar terkonfirmasi bahwa Mohd Rizal Bin Ilias benar adalah warga Negara Malaysia dengan nomor surat (033)380/2/5-2(04/23), 25 Januari 2023.

Terkait izin tinggal juga pihak Kantor Imigrasi telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada 24 Januari 2023.

Bahwa Mohd Rizal Bin Ilias ini adalah orang asing pemegang bebas Visa kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Dan bahwa Mohd Rizal Bin Ilias terakhir kali tiba di Indonesia pada 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dan telah Overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari dengan total 2.294 hari,” Pungkasnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

Berita Utama

Pastikan Aman Kapolsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan HUT Lebak ke 194 Festival Lebak Selatan Tahun 2022

Berita Utama

Prajurit Yonif 511/DY Sigap Selamatkan Korban Laka Lalin

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Depok Polresta Cirebon Datangi Sekolah Berikan Penyuluhan

Berita Utama

Peringati Hari Musik Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Buka Festival Musik Tradisi dan Orkestra Musik Nusantara

Berita Utama

Pelayanan Pencetakan,KTP ,KK,Akte Kelahiran Dilakukan DISCAPIL di Festival Cilograng Kabupaten Lebak

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Layanan Tahanan lewat Sinkronisasi Antar Subseksi

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya