DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandung / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:26 WIB

Lagi – Lagi, Saksi di Sidang Lanjutan PN Tipikor Bandung tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Mediakompasnews.com – Bandung – Agenda Pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Unsika) di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Rabu dini hari. Lagi lagi seorang saksi berinisial AM tidak mengenal terdakwa Kasto.

Hal itu di ungkapkan penasihat hukum terdakwa Kasto, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. menurutnya, JPU menghadirkan seorang saksi berinisial AM. Namun ia mengaku tidak mengenal serta mengetahui proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

Baca Juga :  Hasil Karya WBP Lapas Rangkasbitung sampai Alutsista TNI Dipamerkan di Alun-Alun

“Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit Dalam Barisani untuk mengikuti tender” kata Syamsul saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menurut Syamsul Saksi AM tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa Kasto, Bahkan setiap keterangan saksi dalam persidangan tidak sedikitpun Memberatkan client kami. Ujar Syamsul

“Dalam persidangan saksi AM sendiri yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal kliennya dan tidak mengetahui proyek itu,” ujar Advokat Asal Matarm Rabu (15/03).

Baca Juga :  Bersih Narkoba BNN Kota Tangerang Ajak Masyarakat Cipondoh Dengan Senam Bersinar

Lebih lanjut samsul mengungkapkan Secara garis besar saksi AM terkesan dipaksakan, bahkan ia tidak mengetahui proyek pembagunan di Unsika,

“Kesaksian ini tidak benar, bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani,” Sambungnya.

Faktanya saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga :  Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Seperti diketahui dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa ( Unsika ) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(RED)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra S.I.K, M.H.Berserta Seluruh Pesonil Polsek Ujungbatu Yang beragama Islam Mengelar Doa Besama

Berita Utama

Tak Henti Mengajar Upaya Turunkan Angka Buta Huruf

Berita Utama

Heksa Sudarmadi SH Datangi Kantor Sekertariat Aliansi LAB Untuk Sambung Tali Silaturahmi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Atasi Tantangan di Tahun 2023

Batu Bara

Bantuan Al-Qur’an dan Honor Guru Mengaji Yang Diserahkan Oleh Istri Bupati Batu Bara

Berita Utama

Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

Berita Utama

Gangguan Satwa Liar, Masyarakat Bisa Lapor ke Aplikasi “Si Begal”

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet Dukung Tim Gasax Indonesia Jelajahi Pegunungan Himalaya