Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang dalam Oper TV RRCasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023).
Tiga orang di antaranya, termasuk Adil, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tersebut yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 WIB di tempat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Berikut nama 28 orang yang terjaring OTT KPK perdana pada tahun ini:
1. Muhammad Adil, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-sekarang;
2. Bambang Suprianto, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti;
3. Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Mutmainnah;
4. Sdi, Kadis Pendidikan Pemkab Kepulauan Meranti;
5. ES, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti;
6. TA, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemkab Kepulauan Meranti:
7. PG, Plt. Kasatpol PP Pemkab Kepulauan Meranti;
8. SYL, Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti;
9. SA, Plt. Kadis Perikanan Pemkab Kepulauan Meranti;
10. MW, Kadis Perindag Pemkab Kepulauan Meranti;
11. FT, Plt Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;
12. AS, Plt. Kadiskominfo Pemkab Kepulauan Meranti;
13. MSl, Kepala BPSDM Pemkab Kepulauan Meranti;
14. IFW, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti;
15. SUK, Plt. Kadis Sosial Pemkab Kepulauan Meranti;
16. MKD, Plt. Sekwan;
17. DLW, Bendahara BPKAD;
18. IQH, Kabid Aset BPKAD;
19. DA, Staf BPKAD;
20. SJD, Staf Administrasi;
21. ADP, Ajudan Bupati;
22. RP, Ajudan Bupati;
23. MN, Aspri Bupati;
24. FM, Ajudan Bupati;
25. TZ, Kabag Umum;
26. MDS, Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti;
27. MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau;
28. R,S/ pemilik PT Tanur Mutmainah (TM).
Adapun OTT pada Kamis pekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara. Atas informasi itu, KPK bertolak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Di sana, KPK mendapatkan informasi adanya perintah Bupati Meranti untuk mengambil uang setoran dari para Kepala SKPD melalui ajudannya.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, KPK kemudian mengamankan Kepala BPKAD dan Kabag Umum, kemudian meminta keterangan dari mereka. Berdasarkan keterangan mereka, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” cerita Alex.
Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Bupati melalui Kepala BPKAD.
Sementara itu, di wilayah Pekanbaru, KPK menangkap seorang auditor muda BPK dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar yang merupakan total uang yang diberikan Bupati untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar,” jelasnya.
BUPATI MERANTI TERSANGKA
Terhadap Bupati Meranti, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. Adil dan Kepala BPKAD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka auditor tersebut di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus tersebut, Adil disangkakan sebagai pemberi dan penerima suap masing-masing dalam klaster kasus yang berbeda. Kemudian, Fitria Nengsih disangkakan sebagai pemberi suap, dan M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Khususnya terkait dengan Adil, Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” terang Alex. (Tim Media Kompas News).