Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Bandung

Korban Penganiayaan Laporkan Pelaku ke Polsek Sindangkerta

by Admin5 Habibi
Agustus 15, 2023
in Bandung
0
Korban Penganiayaan Laporkan Pelaku ke Polsek Sindangkerta
0
SHARES
62
VIEWS

Mediakompasnews.Com – BANDUNG – Muhammad Diki Indrayana (MDI) yang diketahui sebagai korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang pada saat pertandingan sepak bola antar kampung antara club Cobra fc vs Evolution / Lamping dilapangan Cicau, Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat telah membuat laporan kepolisian di Polsek Sindangkerta, Bandung Barat pada Selasa (15/8/2023) malam.

Penuturan korban saat ditemui awak media mengatakan dirinya mendapat perlakukan tidak baik oleh para pelaku ketika babak kedua di menit ke 24 sedang berlangsung.

Related posts

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Desember 7, 2024

Keluarga M Darwis Korban Kriminalisasi Hukum Datangi Polda Jabar

Agustus 4, 2023

“Kejadiannya tadi bang, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar sorelah. Pasnya ketika masuk di babak kedua. Kalau yang mengeroyok saya ada 2 orang dari club Evolution / Lamping yang bernama Ibtisam dan Gumilar. Saya diserang dengan tiba – tiba dan langsung tersungkur setelah itu keduanya membabi buta menghajar saya. “Kata Diki yang didampingi keluarganya paska membuat laporan kepolisian di Polsek Sindangkerta, Polres Cimahi Bandung Jawa Barat, Selasa (15/8/2023) malam.

Baca Juga :  Lagi - Lagi, Saksi di Sidang Lanjutan PN Tipikor Bandung tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Diki juga menyampaikan laporannya telah diterima pihak Polsek setelah visum di Rumah Sakit Cililin atas arahan penyidik. “Alhamdulillah kasus penganiayaan dan pengeroyokan saya langsung ditangani polsek Sindangkerta. “Ucap Diki.

Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Diki mengalami luka dalam dan wajah luka lebam hingga mengeluarkan darah dari hidungnya.

Awal kejadian kata Diki, dengan tiba – tiba dirinya dipukul hingga terjatuh / tersungkur dilapangan, lalu dipaksa bangun lagi oleh Gumilar dan terjadilah cekcok adu mulut antar keduanya. Ternyata tidak hanya sampai disituh, Gumilar langsung membanting Diki dan tiba – tiba rekannya Gumilar yang bernama Ibtisam ikut melakukan serangan pemukulan ke wajah Diki hingga sampai dirinya bercucuran darah.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Apresiasi FIN Komodo, Karya Anak Bangsa

“Saya sudah tersungkur dan terus mereka membabi buta menyerang saya, bahkan sampai di pukul lagi dan di tendang bagian kepala serta hidung. Dan parahnya Gumilar memegang saya dengan kuat dengan maksud saya tidak melawan ketika rekannya memukuli saya terus menerus. “Paparnya.

Untuk itu Diki selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan yang didampingi keluarga besarnya meminta Polsek Sindangkerta untuk memproses dan menangkap serta menahan kedua pelaku tersebut dengan hukuman seberat – beratnya.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya menyampaikan prihatin atas yang dialami Diki. Dia juga menyebut aduan yang diterimanya telah disikapi dengan baik.

Baca Juga :  Viral: Wali Kota Bandung Ditangkap KPK, Dugaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

“Pertama kami sampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi dilapangan Cicau sehingga menyebabkan jatuh korban luka dalam dan wajah lebam. Kedua, kami juga mengapresiasi atas kinerja Polsek Sindangkerta yang telah melayani serta menangani perkara penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dengan presisinya. “Ucap Opan di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

Berdasarkan Undang Undang Kitab Hukum Pidana, Opan merinci pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum dapat memintai penjelasan atau keterangan lebih lanjut kepihak Club Evolution / Lamping serta alasan kedua pelaku menyerang Diki. (Red)

Previous Post

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78 Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Meriah

Next Post

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Next Post
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In