DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:52 WIB

Komisioner KPU Kota Tangerang Disinyalir Terlibat Asusila, Ini Kata DKPP

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Jum’at (18/10).

Perkara ini diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepadaRizky S. Dalam perkara ini, pihak Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Tangerang yaitu Mora Sonang Marpaung.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Anak dan Barang Bawaan

Teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena diduga masih rangkap profesi sebagai Advokat/Pengacara dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian pada 3 Mei 2024 Teradu sebagai Advokat masih mendampingi kliennya yang pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang. Selain itu, Teradu juga didalilkan melanggar prinsip integritas karena melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan.

Baca Juga :  Diduga Adanya Kabar Ijasah Palsu Milik Salah Satu Bakal Calon (Balon) Di Desa Pondokpanjang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai Ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga :  Putri Kus Wisnuwardani, Anggota Watimpres  RI:  Kebaya Wujud Cinta, Bangga pada Identitas Bangsa

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David, Kamis (17/10) kemarin.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitandengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaanakan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Penulis : Mar/Red KJK
Sumber : Humas DKPP

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Kerja Bakti Sambut Ramadhan

Berita Utama

Baru Diangkat Kepsek SMK Dhasis, Siswa Dikeluarkan dan adanya Perundungan Siswi

Berita Utama

Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara, Gelar Kehormatan Adat Ke Sembilan Jenderal Dudung

Berita Utama

Peduli Dengan Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Di Perbatasan Papua

Pemerintah Daerah

Mendapatkan Izin dari Kemendagri, Bupati Imron Lantik Dua Pejabat Disdukcapil

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

Berita Utama

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Laksanakan Giat Strong Point di Depan Sekolah SDN 1 Rangkasbitung Timur

Berita Utama

Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Merakyat