DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten pandeglang / Kegiatan Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah SD Negeri Cibeureum Kecamatan Banjar Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Dilengkapi APD Memadai

Mediakompasnews.Com – Pandeglang – Proyek pembangunan Revitalisasi pembangunan dari kementrian pusat ruang kelas baru SD Negeri Cibeureum, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 452.991.600,- menjadi sorotan publik.

Proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Namun, di tengah progres pengerjaan, muncul dugaan bahwa pihak pelaksana proyek mengabaikan aspek keselamatan kerja. Selasa, 21/10/2025.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, terutama bagi mereka yang bekerja.

Ironisnya, di papan informasi tidak ada pemberitahuan tentang (APD), sedangkan di setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah itu diwajibkan mengunakan (APD). Tetapi fakta dilapangan kita menemukan para pekerja tidak menggunakan (APD).

Baca Juga :  Kepedulian Ketua Umum FWJI, Di Bulan Suci Ramadhan 2025, Bagikan 500 Paket Bingkisan THR

Sorotan tajam juga dari media, yang menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di proyek tersebut.

“Kalau dalam anggaran tender sudah ada pos untuk APD, tapi kenyataannya tidak ada satupun yang menggunakan (APD) dalam pekerjaan tersebut, bisa jadi anggaran APD disalahgunakan. Bisa juga proyek ini dijalankan seolah-olah pakai dana pribadi,” Tegasnya.

Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi kepada Bendahara (P2SP), tentang tidak adanya gambar profil pembangunan sekolah, semen merdeka, MOU dari pihak kejaksaan seharusnya terpangpang didalam RAB tersebut untuk keterbukaan informasi publik yang sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. Bendahara mengatakan bahwa kami kurang tau karena itu semua dari konsultan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Majelis Pers: Pentingnya Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik Bagi Profesi Wartawan

” Masih Bendahara (S2SP) saat dipertanyakan kembali terkait pekerja darimana beliau mengatakan bahwa pekerja bawaan dari konsultan dan sebagian dari warga setempat,” Ucapnya,” Ujarnya.

Jawaban tersebut menambah kesan bahwa pelaksanaan proyek jauh dari standar profesional.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak (S2SP) sekolah pun sudah kami laksanakan, dan mengatakan bahwa konsultan nya Bapak Opan,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kunjungan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) ke Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Timur

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen semua pihak dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja proyek yang seharusnya menjadi prioritas utama.

(Team/Irwan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten pandeglang

Perpam DPC Angsana Gelar Open Turnamen Voli Ball

Kegiatan Jurnalis

PJS Ucap Terimakasih Kepada Dewan Pers

Kegiatan Jurnalis

Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari

Berita Utama

Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

Berita Utama

DPC AWPI Jakarta Timur Dapat Kunjungan dari Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional

BELITUNG

Puluhan Awak Media Antusias Ikuti Acara Ngopi Bareng Bersama Danlanud H. AS Hanandjoeddin

BELITUNG

Sambut Tahun Baru 2023 KBO Babel dan PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

Batu Bara

BPMPD Batu Bara Terima Silaturahmi PJI Demokrasi