Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait : Kasus di Percut Siswi SMP N7 Sedang Menstruasi dipaksa Sholat Itu Merupakan Kekerasan Terhadap Anak

by Husaeri
Februari 23, 2023
in Daerah
0
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait : Kasus di Percut Siswi SMP N7 Sedang Menstruasi dipaksa Sholat Itu Merupakan Kekerasan Terhadap Anak
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Medan – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus siswi SMPN7 Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diduga dianiaya dan di paksa oleh oknum guru untuk melakukan sholat, padahal murid murid tersebut sedang mengalami menstruasi.

Saat di hubungi, Aris Merdeka Sirait menilai hal tersebut merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Related posts

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Juli 11, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

“Kalau itu faktanya seperti itu tidak bisa ditoleransi, apalagi dengan memaksa seperti itu, kami nilai itu kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditoleransi, itu kasus harus itu diperhatikan, itu adalah pelanggaran terhadap anak gak boleh siapapun, mau guru, mau polisi, mau siapa pun, itu hak anak itu sendiri, gak boleh dipaksa paksa. itu sudah kehendak Tuhan itu harus dihargai sebagai hak asasi,” Ujar Aris Kamis 23/2/2023 Pukul 14.36 Wib

Baca Juga :  Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Lanjutnya, jika sudah ada laporan maka Polisi harus segera memproses laporan tersebut karena merupakan tidak kekerasan terhadap anak, dikenakan pasal 80 UUD 35 tahun 2014 karena itu bentuk kekerasan, karena haid dan sebagainya itu kan bukan di buat buat itu, itu merupakan tindak pidana, itu juga merendahkan martabat perempuan.

“Karena menstruasi itu kodrat pada perempuan, guru itu juga tidak bisa mengatakan bahwa perempuan tidak menstruasi kalau harus diperiksa apakah benar siswi menstruasi, itu tidak boleh seperti itu,” Pungkasnya. (YUHELMI)

Baca Juga :  Ketika Jefridin Dihampiri dan Dirangkul Nenek-nenek di Selatnenek
Previous Post

KSKP Bakauheni Amankan Dua Pelaku Pencuri Di Areal Pelabuhan Bakauheni

Next Post

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Presiden: 2024 Upacara di Sini

Next Post
Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Presiden: 2024 Upacara di Sini

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Presiden: 2024 Upacara di Sini

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In