Kota Tangerang – Mediakompasnews.com – Akan digelarnya deklarasi Asosiasi Forum RT, RW, Kader Posyandu, Amil, Marbot Masjid dan Guru Ngaji se Kota Tangerang, bergerak dengan melakukan langkah menggalang dukungan dalam silahturahmi Akbar.
Ahmad Suryani Ketua Forum RT RW Kecamatan Neglasari sekaligus Inisiator Deklarasi Asosiasi Forum RT, RW, Kader Posyandu, Amil, Marbot Masjid dan Guru Ngaji bersama pengurus menyambangi dan silahturahmi ke Ketua DPRD Kota Tangerang di Jalan. MH. Thamri Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (11/02/2023).
Ahmad Suryani Ogi mengatakan, Bahwa, tujuan kami pengurus dan panitia persiapan Deklarasi Asosiasi Forum RT, RW, Kader Posyandu, Amil, Marbot Masjid dan Guru silahturahmi ke rumah Ketua DPRD Kota Tangerang untuk meminta dukungan moral dan meterial dan minta arahannya untuk persiapan Deklarasi Asosiasi Forum nantinya, katanya saat ditelepon seluler.
“Kedatangan kami bersama teman-teman Forum mendapatkan sambutan positif dan mengapresiasi, memberikan motivasi dan dukungan positif. Alhamdulillah, kami disambut baik oleh Pak Gatot Wibowo. Kami pun langsung menyampaikan rencana kegiatan Deklarasi Asosiasi Forum, sekaligus meminta dukungan moral dan materil, tidak hanya itu juga kita akan terus melakukan silaturahmi ke para tokoh di Kota Tangerang, diantaranya Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506, Kajari Tangerang,” ungkap bang RW Ogi kerap disapanya.
Sementara’ itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menyambut baik terbentuk Forum Asosiasi RT, RW, Kader Posyandu, Amil, Marbot Masjid dan Guru Se – Kota Tangerang yang akan melaksanakan Deklarasinya, ujarnya.
“Kita beri Sport dan Motivasi, semoga pelaksanaan Deklarasi Asosiasi Forum, kelak bukan hanya berbicara Kesejahteraan tetapi sangat penting bagaimana menciptakan Keamanan dan ketertiban Masyarakat” lanjutnya.
Ia pun berpesan agar asosiasi forum, harus menjalankan amanah Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya pada BAB II Pasal 2 tentang Kedudukan RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan yang berkedudukan di Kelurahan sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, pungkasnya. (Pandji/Marhamah)