DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 April 2025 - 01:39 WIB

Ini Kata Sekdis Kominfo : Kabel Udara Telah Melanggar Perwal Dan Perda Kota Tangerang Jelas Ilegal

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi dan Kabel Udara (KU) Di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dinilai semerawut serta menuding telah mendapatkan Izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025)

Nurhidayatullah, Sekdis Kominfo Kota Tangerang, menegaskan. Bahwa pemasangan Kabel Udara sudah jelas dilarang. Dinas Kominfo tidak mengeluarkan Izin apalagi Rekomtek kepada kepada pengusaha Jaringan Utilitas apalagi PT. Sosial Net atau pun PT Jayus Internet, tegasnya.

“Pemkot Kota Tangerang punya aturan di Perwal maupun Perda justru kita (Pemkot Kotang,red) akan bongkar Jaringan Utilitas yang ilegal, lantaran telah menganggu Hasana estetika Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Tunggu Surat Mendagri Terkait PJ Walikota Tangerang

Menanggapi ramainya berita Kabel Udara (KU) yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan tegas, memutuskan jaringan internet PT. Sosial Net di lokasi.

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegak, Alex, menjelaskan. Ini perintah Kasatpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan cepat dalam penegakkan perda dan Perwal Kota Tangerang.

“Jelas selain melanggar aturan Perda dan Perwal adanya kabel udara yang terjuntai di tiang PJU milik Pemkot Kota Tangerang. Kita buat tindakan tegas memutus jaringan kabel udaranya,, lantaran ilegal” ucapnya

Baca Juga :  Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Ditempat yang sama Haerudin Lurah Kebon Besar, menuturkan. Pada dasarnya Kelurahan mendukung program kerja untuk Pemerintah Kota Tangerang, menertibkan Kabel Udara Internet yang tak berizin, tuturnya.

“Kelurahan, Trantib Kecamatan Batuceper serta Satpol PP Kota Tangerang, dengan sigap telah memutuskan jaringan tersebut, kedepan Kelurahan Kebon Besar akan melakukan sidak dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan ke Pemerintah Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni. Sangat apreasiasi dengan penindakan Perda dan Perwal dan kinerja tanggapan Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, atas berita kita sebagai kontrol sosial.

Baca Juga :  LAN Kec. Tangerang Bagikan Takjil Serta Berikan Santunan di Bulan Ramadhan

“Kami tetap akan menjalankan tupoksi sebagai Kontrol sosial tentang pelanggaran di Kota Tangerang. Sudah jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan Internet bentuk KU jelas Ilegal,” Pungkasnya. Selasa (22/04/2025).

(Marhamah/Red/KJK).

Share :

Baca Juga

Banten

Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Banten

Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

Berita Utama

Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

Banten

Ormas BPPKB Banten, Ranting Suka Asih Berbagi Takjil Di Bulan Puasa

Banten

Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers

Berita Utama

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Kota Tangerang

Dewan Pimpinan Anak Cabang PPBNI Karawaci Berbagai Berkah Di Bulan Ramadhan