Mediakompasnews.com – Sumenep – Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sempat mencuat di pertengahan tahun 2021 lalu, sempat terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumenep. (07/10/2022)
APIP Sumenep melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Ananta Yuniarto, mengatakan kepada media bahwa Desk antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP sudah dilakukan pada bulan Januari.
“Kami sudah gelar Desk APH dan APIP pada Januari lalu, yang dihadiri dari pihak Polres dan Kejaksaan, hasilnya memutuskan bahwa untuk kasus yg Kalimook, kepala desa hanya cukup mengembalikan kerugian negara saja,” Ujar Ananta di kantornya beberapa waktu lalu.
Ditanya dasar kenapa tidak melalui proses pidana, Ananta bersikukuh bahwa hal itu sudah menjadi keputusan bersama APIP dan APH, “Itu semua sudah hasil keputusan desk APH, kan tidak semua kerugian negara itu pidana mas, seperti contoh temuan BPK, dan lagi untuk pengembalian yang 100 juta lebih itu dilakukan di Irban wilayah 3 dan itu sudah dikembalikan oleh kades kalimook, sedangkan laporan tambahan di kami, hanya di angka 18 jutaan,’’ Kata Ananta.
Pernyataan ini pun sontak menjadi perbincangan publik, banyak kalangan yang menuding bahwa keputusan tersebut dinilai kurang tegas sehingga tidak membuat pelaku jera, dan seolah memberikan peluang munculnya pelaku-pelaku baru, tentunya dalam kasus yang sama.
Sebut saja AN (inisial), salah satu tokoh masyarakat di Desa Kalimook yang minta identitasnya disamarkan, pihaknya dengan tegas menolak hasil Desk tersebut, dia merasa dikecewakan karena putusan tersebut dinilai kurang tegas dan tidak profesional.
“Saya selaku bagian dari warga kalimook, terus terang sangat kecewa dengan putusan ini, masak iya ibarat maling sudah ditangkap dan kemudian dilepas hanya karena mengembalikan barang hasil curiannya, ini kan kurang etis mas, penegakan hukum macam apa ini,’’ Ujar AN melalui sambungan telepon selulernya, Rabu malam (05/10/22).
Menurut AN, harusnya kasus ini melalui proses pidana, supaya memberikan efek jera kepada pelaku, “Jangan samakan kasus ini dengan temuan BPK, menurut saya ini sudah murni pidana karena ada pelapor resmi ke Polres Sumenep, coba kalau tidak dilaporkan, negara kan pasti rugi ratusan juta, dalam hal ini kami sebagai warga kalimook,’’ Tegas AN.
“Kalau cuma seperti ini enak mas, nyolong aja dulu, nanti jika ketahuan, cukup dikembalikan saja, kan sudah beres urusannya, jika saya jadi pelapor, saya akan datangi Polres untuk mempertanyakannya,’’ Imbuhnya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, masih belum ada konfirmasi resmi dari Ketua BPD Kalimook sebagai pelapor.
(Hairul)