DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional / Pemerintah RI

Senin, 20 Januari 2025 - 13:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut

http://Mediakompasnews.com – Jakarta – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL.
(20/01/24).

Baca Juga :  Lebaran Iduladha di Yogyakarta, Presiden Sapa dan Swafoto Dengan Masyarakat

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Masuk Hari Keempat Lebaran, Rutan Tangerang Konsisten Berikan Pelayanan Prima

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Siap Jadi Gerakan Nasional: Relawan LISAN Gandeng Komunitas Bikers Dukung Prabowo – Gibran Menang di 2024

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
(Hrmn)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Prajurit Korem 172/PWY Sambut Kolonel Inf J.O Sembiring

Berita Utama

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Berita Utama

Tournament Basket Junior Danrem 063/SGJ Cup

Bandar Lampung

Penyerahan SK Dan Pengukuhan DPC Ormas LAPBAS Indonesia Lampung Selatan

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Puluhan Tersangka Hasil Operasi KRYD

Berita Utama

Pengurus PWI SUMUT Dibegal Empat Pria Tidak Kenal,Ketua PWI Farianda Minta Kapoldasu Untuk Segera Menangkap Para Pelaku.

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan UPI Bandung Kepada Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Kembali berbagi dan bebersih dalam rangka Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna mempererat hubungan antara TNI dengan rakyat