LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 13 Juli 2022 - 09:43 WIB

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Mediakompasnews.Com – Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka yang terlibat korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Dengan demikian total ada 4 orang yang telah menjadi tersangka.

Kedua tersangka tambahan itu yakni berinisial AM (34) dan SI (40) yang merupakan warga Bangkalan. Keduanya ditangkap pada Senin (11/7/2022) dan telah ditahan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di di Rutan Kejati Jatim.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Hadiri Haul Akbar dan Penjamasan Pusaka Leluhur Keraton Agung di Desa Aeng Tongtong

“Sudah kami tahan kemarin pada pukul 17.30 WIB dan saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” kata Dedi, Selasa (12/7/2022).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai keduanya menjalani beberapa pemeriksaan. Sebelumnya, dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi pada tersangka NZ dan SU pendamping PKH dan istri kades yang telah ditahan lebih dulu.

Baca Juga :  Mahasiwa UNSERA Memberikan Alat Penunjang Kinerja UMKM Kelurahan Pageragung

“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tutur Dedi.

Dedi menyebutkan dua orang tersangka baru ini memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH. Menurutnya kedua pelaku berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.

“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat ,”tandas Dedi

Sebelumnya, Kejari Bangkalan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis. Akibat penyalahgunaan tersebut negara dirugikan Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Kapal Perang Koarmada III Meneruskan Operasi Laut Setelah Operasi SAR Dinyatakan Selesai

Kedua tersangka yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU. Korupsi itu bermodus dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya.

Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021

(Red/AH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Siswa SMPN 2 Sindang Raih Juara Umum AEF Ke-15 UGJ

Berita Utama

Empat Hektar Lahan Gambut Kering di Kabupaten Rokan Hulu Riau Terbakar

Berita Utama

Jelang Iduladha, Presiden Tinjau Sejumlah Pasar di Kabupaten Bogor

Berita Utama

Luncurkan Aplikasi Ustadzkita, Menag: Permudah Umat Mencari Ustaz

Berita Utama

Melalui Silaturrahmi dan Konsolidasi Forum RT RW se Kecamatan Neglasari Tuntut Kesejahteraan

Berita Utama

TMMD Miliki Nilai Strategis Dalam Percepatan Pembangunan Wilayah.

Berita Utama

Kebakaran Loading RAMP PKS PTPN V Tandun Berhasil Diatasi, Penyebab Kebakaran Masih Belum Diketahui

Berita Utama

Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan