LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 13 Juli 2022 - 09:43 WIB

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Mediakompasnews.Com – Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka yang terlibat korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Dengan demikian total ada 4 orang yang telah menjadi tersangka.

Kedua tersangka tambahan itu yakni berinisial AM (34) dan SI (40) yang merupakan warga Bangkalan. Keduanya ditangkap pada Senin (11/7/2022) dan telah ditahan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di di Rutan Kejati Jatim.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-77, Kapolsek Arjawinangun Bagikan Bendera Merah Putih Ke Pengendara Sepada Motor

“Sudah kami tahan kemarin pada pukul 17.30 WIB dan saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” kata Dedi, Selasa (12/7/2022).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai keduanya menjalani beberapa pemeriksaan. Sebelumnya, dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi pada tersangka NZ dan SU pendamping PKH dan istri kades yang telah ditahan lebih dulu.

Baca Juga :  Layanan Penyeberangan Merak - Bakauheni Kembali Dibuka

“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tutur Dedi.

Dedi menyebutkan dua orang tersangka baru ini memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH. Menurutnya kedua pelaku berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.

“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat ,”tandas Dedi

Sebelumnya, Kejari Bangkalan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis. Akibat penyalahgunaan tersebut negara dirugikan Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Menlu: Semua Persiapan KTT ke-42 ASEAN _On The Right Track_

Kedua tersangka yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU. Korupsi itu bermodus dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya.

Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021

(Red/AH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ibu Iriana dan Ibu Wury Hadiri Penguatan Karakter PAUD di Tangerang

Berita Utama

Berikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Wujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia

Berita Utama

Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto di Bandara Abdulrachman Saleh

Berita Utama

Anggota DPRD Jawa Barat Apresiasi Kapolresta Cirebon dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023

Berita Utama

Polres Tegal Usut Kasus Penjarahan. Pengrusakan Hotel Dan Villa Di Obyek Wisata Guci Menelan Kerugian 50 M

Berita Utama

Karateka Yonif Raider 300/Bjw, Raih Juara 2 dan 3 Kata Beregu Kategori TNI-Polri Piala Kadisjas TNI AD

Berita Utama

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian