DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:56 WIB

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara –  Perkara Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015.- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas inisial Ri, Kamis, 02/02/2023.

Baca Juga :  Aceh Barat Dinobatkan sebagai Daerah Sukses Tekan Laju Inflasi

Bahwa pada tahun 2014-2015 yang silam, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan, yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Deklarasi Dukungan untuk Calon Walikota Sukabumi Muraz-Andri, Terus Berdatangan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Pasal yang Terbukti, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs70).

Baca Juga :  Kadiskes Pasaman Arma Putra, Akan Tindak Lanjuti Bindes Yang Diduga Tidak Aktif di Tempat Tugas

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Tempat Wisata Dadakan Di Sungai Barito?, Personel KP XVIII – 2001 Ditpolairud Laksanakan Pengamanan

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota laksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024

Daerah

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Pelabuhan Dermaga III

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Daerah

Richard William: Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

Berita Utama

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Germas di Pegunungan Tegal

Daerah

Jamin Kenyamanan Para Pemudik, Kapolres Tegal Kota Cek Pos dan Keberadaan Anggota

Berita Utama

BK-LSM Gelar Unras Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja DPMD dan Camat, Malingping Soal Pemdes Rahong