LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:56 WIB

Kejaksan Negeri Eksekusi Terhadap Para Terpidana Klim BPJS Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara –  Perkara Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015.- Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap terpidana Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas inisial Ri, Kamis, 02/02/2023.

Baca Juga :  Bane Raja Manalu: Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Bahwa pada tahun 2014-2015 yang silam, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan, yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Pasal yang Terbukti, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albs70).

Baca Juga :  Patroli Dinihari, 9 Remaja Membawa Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan Santunan Anak Yatim

Daerah

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Giat Strong Point Pagi

Berita Utama

LSM PKN Soroti Pembangunan Tower BTS di Rajeg, Diduga Desa dan Camat Tutup Mata

Daerah

Mabes Polri Kembali Adakan Rotasi Besar-besaran Terhadap PATI dan PAMEN

Daerah

Cegah Illegal Fishing, Ditpolairud Imbau Hal Ini pada Nelayan di Kuala Jelai

Berita Utama

Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural

Berita Utama

Empat Atlet Dojang Moxs Kota Tegal Raih Juara Purbalingga: Open Taekwondo Championship

Daerah

Polisi Amankan 4 Remaja Dibawah Umur Pelaku Pembacokan