Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.

by Husaeri
Februari 8, 2023
in TNI/POLRI
0
Kejahatan Seksual terhadap Anak menjungkirbalik, logika dan Akal Sehat Manusia.
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Serangan seksual jungkir balik telah terjadi di Indonesia, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak atas kasus serangan seksual yang dilakukan JS seorang ibu rumah tangga cantik earga Waro Jambi kepada 17 anak-anak 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan di Jambi. 08/02/23

Kata Arist dalam siaran persnya menambahkan belum lupa dari ingatan kita kasus kekerasan seksual jungkir balik dan diluar logika akal dan nalar manusia seorang ibu rumah tangga di Sukabumi melakukan pemaksaan seksual terhadap dua putra kandungnya sendiri masing-masing anaknya berusia 16 tahun tertua dan 13 anak bungsunya.

Related posts

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025
Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

Mei 27, 2025

Oleh ibunya kedua anaknya sebagai pemuas dan pelampiasan kebutuhan seksualnya.

Dari fakta atas kedua peristiwa serangan seksual telah menjungkirkan balik akal manusia ini terjadi terus berulang. Ibu berusia 40 tahun bersiami ini jika melakukan hubungan seksual menganggap anak adalah pasangan selingkuhnya. Kedua anaknya seingkali tidak mampu menolak kebutuhan seksualnya.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Apel Oprasi Keselamatan Progo 2023

Serangan seksual yang dilakukan ibu rumah tangga muda dengan seorang anak di Jambi ini, dilaporkan telah melakukan serangan seksual terhadap 17 anak korban berisia antara 8 -11 tahun.

Selain melakukan tidak pidana seksual beupa sodomi, juga jika ibu muda ini melakukan hubungan seksual dengan suaminya (sexual exsebionis) meminta korban untuk menyaksikan huubungan seksual dengan suaminya dengan cara membuka jendela kamar untuk bisa dilihat para korbannya, namun sangat diluar dugaan, jika suaminya menolak melakukan berhubungan seksual dan tidak memuaskan dengannya, ibu muda cantik ini mengancam suaminya dengan cara akan meyakiti atau mengancam membunuh atau meyakiti anaknya yng masih usia 10 bulan.

Dengan ketakutan dan demi memuaskan seksual istri dengan terpaksa suami melayani untuk memuaskan seksualitas istrinya sebagai budak seksual.

Kasus kekerasan seksual jungkir balik, juga terjadi disalah satu kekurahan di Banda Aceh, dimana seorang guru ngaji cantik usia 28 tahun memaksa dan bujuk rayu, intimidasi melakukan kejahatan seksual tethadap banyak anak perempuan murid ngajinya dengan cara menanamkan doktrin, bahwa melakukan hubungan seksual terhadap guru ngajinya tidak salah dan tidak berdosa, dan wajib melayaninya.

Baca Juga :  Komitmen dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

Setiap anak murid ngajinya itu dilecehkan, diciumi, dicolek dan dimasukkan jarinya ke vaginanya dan diperlakukan seperti orang dewasa.

Arist Merdeka putra Siantar menambahkan, peristiwa serupa yang membangkitkan emosi masyarakat banyak juga terjadi diberbagai wilayah yang telah menjungkir balikan logika dan akal sehat manusia.

Arist menambahkan, dari tiga kasus kekerasan seksual yang menjungkirbalika akal dan logika sehat ini, wajib digunakan para orangtua dan keluarga untuk lebih waspada meperhatikan perkembangan anak-anaknya dirumah dan lingkungan sosialnya.

Demikian juga untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak masing-masing Polres yang menangani perkara tak lajim ini untuk menerapkan ketentuan pasal 80, 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 tahun 2016 mengenai peribahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan atau hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Bertugas sebagai Pembaca Teks UUD 1945 dalam Upacara HUT Ke-78 Tingkat Kota Cirebon

Demikian juga, dalam kasus kejahatan Komnas Perlindungan Anak mengharapkan kasus tidak lazim dapat digunakan sebagai momentum menumbuhkan mekanisme gerakan perlindungan anak saling menjaga dilingkungan komunitas masyarakat dan keluarga.

Atas peristiwa inilah diharapkan pemerintah di masing-masing kota, kabupaten dan provinsi hadir dan ada dalam setiap masalah masyarakat.

Atas peristiwa serangan seksual terhadap puluhan ini, guna mengawal proses hukum dan rehabilitasi sosial korban, Tim Litigasi dan Advokasi Perlindunhan Anak tengah membekkap dan mendukung langka-langkah strategis yang sudah dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi.

Untuk melakukan assement kebutuhan pendampingan psikogis korban di Jambi, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pemangku kepentingan perlindungan anak di Jambi, P2ATP2A, Kasubdit 4 Renakta dan Direskrimum Polda Jambi, tegas Arist.

(YU HELMI)

Previous Post

Peduli Dengan Dunia Pendidikan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ajarkan Cara Mengoperasikan Laptop Kepada Anak Sekolah Di Papua

Next Post

Peringati HPN Dan Kongres Akbar IWO Indonesia Ke – I, Songsong Verifikasi Dewan Pers Ini Pesan Ketum

Next Post
Peringati HPN Dan Kongres Akbar IWO Indonesia Ke – I, Songsong Verifikasi Dewan Pers Ini Pesan Ketum

Peringati HPN Dan Kongres Akbar IWO Indonesia Ke - I, Songsong Verifikasi Dewan Pers Ini Pesan Ketum

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In