DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota 

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang.

”Seorang terduga oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang,” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Kamis (09/02/23).

Baca Juga :  Polres Nias Gelar Lomba Dakwah Dalam Rangka Memeperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan1444 H / 2023 M

Kapolres melanjutkan, Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.

“Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.

“Pelaku terkena Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.

Baca Juga :  Tim Dit Rektorat Narkoba Polda Riau Gelar Penilaian Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Puo Raya

Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.

Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta. “Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya.

Baca Juga :  Komitmen Tindak Tegas TP Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Ringkus Pemilik Dan Operator Alat Berat Di Desa Ngaso

“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv. Saat anggota melakukan patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO.

“Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.

”Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara,” tutup Zain. (Marhamah/Sheftia//Wawan/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ridwan Kamil Usul Bentuk Gugus Tugas Honorer

Berita Utama

Setelah Bali, Ketua MPR RI Bamsoet Gandeng Investor Manca Negara Kembangkan Blackstone Paradise di Mandalika Lombok

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas. Ditlantas Polda Kalteng Jalin Silaturahmi dengan PT. Jasa Raharja

Berita Utama

Ibu Esih Sukaesih Kehilangan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor di Cikarang Utara

Berita Utama

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Berita Utama

Kolonel Yudha Pimpin Sertijab Tiga Dandim Jajaran Korem 071/ Wijayakusuma

Berita Utama

Terbaik Kedua di Provinsi Banten, Indeks SPBE Kota Tangerang tahun 2024 Naik Signifikan di 3,85

Berita Utama

Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak