DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:50 WIB

Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lingkungan Ponpes Terulang Lagi Meranti

Mediakompasnews – Jakarta – Salah seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) raudhatul quran di desa mantiasa, di kecamatan tebing tinggi barat selasa 21/03/23 ditangkap Jajaran Polres Kabupaten meranti, kepulauan riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut, mendesak Menteri agama segera mengevaluasi Keberaaan pondok Pesantren di Indonesia. 23/03/23

Kiayi berinisial MM (47) yang diduga berat sebagai pelaku, Senin malam 20/03/23 telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Baca Juga :  Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media pada konferensi pers Kamis 23/03/23, Kiayi MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji – ‘janji palsu dan intimidasi.

“Atas kasus ini Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubabahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2016 tentabg UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pengumpulan Zakat Fitrah

Atas peristiwa ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan ponpes tersebut, bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, demikian disampaikan Arist Merdeka.

Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.

Baca Juga :  Dukung Program Akselerasi Menimipas, Rutan Tangerang Gelar Sidak Besar di Blok Hunian

Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi solosisal anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan anak Provinsi kepulauan riau, P2ATP2A dan stake holder perlindungan Anak, jelas Arist.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara HUT RI ke 77 di Alun-Alun Kab. Deli Serdang

Berita Utama

Bersama anggota dan Pers Jajaran Kodim 0603 Lebak Gelar Nobar Kasad Award 2023

Berita Utama

Sirkuit Nasional 2022 Resmi Digelar: Ajang Mencari Bibit Baru Calon Atlet Panjat Tebing Masa Depan Indonesia

Berita Utama

Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Berita Utama

Siswa SMKN 1 Kabupaten Tangerang di Laporakan Polisi

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Berita Utama

Terima Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Haji Indonesia – Arab Saudi

Berita Utama

Bersih Narkoba BNN Kota Tangerang Ajak Masyarakat Cipondoh Dengan Senam Bersinar