Mediakompasnews.com – Sumatera Utara – Undang-undang desa beserta aturan turunannya telah memberikan informasi yang jelas dan tegas terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Namun di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sangat berbeda. Karena ada dugaan Satu dusun dijabat Dua orang Kadus.” Kata Sumber, Rabu (24/11/2022).
Sumber warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa saat pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) VII yang baru menggantikan Kadus yang lama, diduga kangkangi aturan yang syarat dengan kepentingan balas budi.
“Hal itu masyarakat sampaikan bukan karena suka atau tidak suka. Tetapi masyarakat membutuhkan keterbukaan dan kejujuran. Sebab, di Desa ini banyak putra – putri yang berkualitas dan lapang waktu.” Jelas Sumber
Lanjut Sumber, “Masyarakat heran, termasuk Aku pribadi, karena tidak ada publikasi tentang pemberhentian Kadus yang lama dan pengangkatan Kadus yang baru.
Aku menilai bahwa aturan yang dibuat oleh Presiden, Menteri dan DPR RI, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ternyata harus kalah, terkesan bertekuk lutut dengan kekuasaan yang ada di Desa Pakam Raya.” Tegas Sumber penuh kecewa.
Tak hanya itu, menurut warga masyarakat Dusun VII Desa Pakam Raya, mengatakan kalau yang menjabat Kadus VII itu sesuai dengan SK berinisial (SR) yang bekerja disalah satu perusahaan besar di Kabupaten Batu Bara ini.
Sumber menambahkan, kalau SR bekerja dari pagi menjelang sore hari. Sementara semua urusan pekerjaan selaku Kepala Dusun dikerjakan oleh Ayah kandung SR yang berinisial (SM). Jadi sebagian warga mengetahui kalau Kepala Dusun VII itu adalah SM ayahnya dan bukan anaknya SR.
Memang lanjut Sumber, dulu Kepala Dusun VII itu SM. Namun karena terganjal persyaratan ijazah, maka SR selaku anak kandung SM diterbitkanlah SK menjadi Kepala Dusun oleh Kepala Desa Pakam, diduga agar tidak beralih ke orang lain jabatan tersebut.
“Kalau begini model kepemimpinan di Desa Pakam Raya, bisa kacau dan administrasipun jadi rusak. Contohnya, pada saat pengukuran jual beli tanah dilakukan oleh ayah, sementara yang menanda tangani berkas anaknya.
Ketika terjadi kasus dan sang ayah tidak ada ditempat bagaimana sang anak yang tidak mengerti dan paham soal ukuran tanah tersebut, kan jadi rusak. Karena yang melakukan pekerjaan berbeda dengan yang bertanggung jawab.” Kata Sumber dengan nada tinggi.
sebagian warga juga angkat bicara. Kalau persoalan yang begitu penting dan wajib dipublikasikan, itu saja sangat mudah diabaikan, tentunya, soal pengelolaan anggaran Desa Pakam Raya mesti dilakukan pengawasan ekstra ketat.
“Selain itu, Camat juga sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan Medang Deras, harus segera mengambil tindakan tegas jangan menunggu ada keributan. Segera bertindak sebelum rusaknya administrasi dibelakang hari.
Supaya kerugian uang negara tidak membengkak dan cepat teratasi. Kerugiannya sebab negara memberi honor kepada orang yang tidak bekerja.” Pungkasnya.
Sementra itu, saat dimintai konfirmasi SM selaku Ayah, mengaku kalau kepala Dusun VII itu adalah dirinya. “Memang Kepala Dusun VII itu Saya”. Kata SM, dengan wajah penuh keraguan.
Akan tetapi saat dikonfirmasi berulang kali dan dimintai ketegasannya, SM itu mengakui kalau Kepala Dusun VII itu adalah anaknya, sambil mengatakan “Nantilah kita tunggu Kades, macam mana menurut dia.” Jelas SM, sambil menjabat tangan kawan – kawan media untuk mengakhiri kegiatan konfirmasi.
Kemudian sampai berita ini terbit, Kepala Desa Pakam Raya dan SR selaku Kepala Dusun yang di SK kan belum juga dapat dikonfirmasi. (SY).