DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kasatpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS Milik PT Gihon, Sita Genset dan Takel Pekerja

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel satu unit tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, Rabu (4/6/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP juga menyita sejumlah peralatan kerja di lokasi proyek, termasuk satu unit genset (generator set) dan takel yang digunakan oleh para pekerja.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra

“Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel, untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai izin dipenuhi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra.

Baca Juga :  Ajak Umat Doakan dan Salat Gaib-Tahlil untuk Korban Gempa Cianjur, Menag: Pemerintah Segera Beri Bantuan

Langkah ini, menurut Irman, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Sejumlah warga setempat menyambut baik tindakan tersebut. Mereka menilai pembangunan tower di tengah kawasan permukiman harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Serda Harpianto Anggota Koramil 0113/Cibaliung, Bantu Warga Yang Terkena Musibah

“Kami minta kejelasan dan ketertiban. Jangan sampai membahayakan lingkungan karena prosedur tidak dipenuhi,” ujar warga RT 04.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan penyitaan barang oleh petugas. Satpol PP menyatakan bahwa penyegelan dapat dicabut jika pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Ranmor, Diburu Tim Resmob Polres Rohul Sampai Ke Serdang Bedagai

Penulis: Marhamah
Sumber: Kasatpol PP Kota Tangerang / Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Humanis, Kapolres Rohul Apreasiasi Kesiapan Kapolsek Bonaidarussalam Dalam Pelaksanaan Tugas

Berita Utama

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran

Berita Utama

Melalui Silaturrahmi dan Konsolidasi Forum RT RW se Kecamatan Neglasari Tuntut Kesejahteraan

Pemerintah Daerah

Kecamatan Tanah Sareal, Melalui Musrenbang Program Pembangunan Dapat Terwujud 

Pemerintah Daerah

Yayasan Mitra Umat Salurkan Bantuan Kepada Pelaku UKM Dengan Pengembalian Tanpa Riba

Berita Utama

Giat Razia Pajak Kendaraan Bermotor R2/R4 Unsur Dinas Pemerintahan Kabupaten Lebak (BAPENDA) Yang Didampingi Oleh Polres Lebak Polda Banten

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.bersama Forkopimcam Ujungbatu Melaksanakan Kegiatan Operasi Pasar

Berita Utama

KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”