DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 24 April 2023 - 03:22 WIB

Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda di Muara Teweh Tega Melakukan Penganiayaan

Mediakompasnews.Com – Barito Utara — Karena sakit hati gara-gara tidak dipinjamkan sepeda motor seorang pemuda bernama Firmansyah (31) tega melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisiak R beserta anaknya berinisial X di rumah lanting jln. Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Prov. Kalteng, Minggu (23/4/2023).

Hal ini diterangkan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Mulidnyana, S.I.K., M.A.P melalui Kasatreskim AKP. Wahyu Satio Budiarjo. Pelaku merasa sakit hati akibat tidak dipinjamkan motor oleh korban, karena hendak mengantarkan istrinya ke puruk Cahu, Kab Murung Raya (Mura).

Baca Juga :  Setiap Tahun, Seminggu Setelah Lebaran Warga Kampung Silang Empat Ambil Ikan Larangan

“Bahwa pelaku berniat meminjamkan Motor milik suami korban berinisial AHD, untuk mengantarkan istrinya pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut,” terang Wahyu.

Menurut keterangan dari saksi-saksi berinisial EW dan ART yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) Pelaku datang dari Desa Trinsing Kec. Teweh Selatan, berkunjung untuk silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri kerumah Korban. Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023.

“Pada esok harinya, saat EW dan ART sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi lansung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang korban saksi lansung menangkap dan memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Wahyu.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Gandeng Ulama Ciptakan Situasi Kamtibmas Idul Fitri 2023 Tetap Kondusif

Paska kejadian itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga yang selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan kedua Korban lansung dibawa ke ruang IGD untuk dilakukan tindakan medis, akibat penganiayaan tersebut IRT berinisial R mengalami luka bacok lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri, luka bacok pada sebelah kiri dan anaknya beinisial X megalami luka lengan kiri putus serta luka dibagian perut sebelah kiri,” beber Wahyu.

Baca Juga :  Diduga TPK Alergi Terhadap Wartawan dan LSM

Akibat perbuatan Pelaku kita kenakan Pasal yang disangkan, Pasal 354 Ayat (1) KUH PIDANA dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Tutup Wahyu.
(Yosep)

Share :

Baca Juga

Daerah

Plh. Danramil 12/Tanah Siang Selatan Menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an IX Kabupaten Murung Raya

Batu Bara

Pelayanan Informasi Publik Oknum Kades Kurang Mengerti UU KIP( Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik)

Berita Utama

Provinsi DKI Jakarta: Juara Umum Raihan 16 medali emas

Daerah

Diduga Oknum Perawat Rumah Sakit Daerah Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu Menolak Pasien.

Daerah

Pemkab Pasaman Sumatera Barat Gandeng ITERA Bangun Kawasan Wisata Geopark

Daerah

Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Bakesbangpol DIY

Daerah

Ok Faisal Menyandang Gelar MAp Dengan Agreditas A

Berita Utama

KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024