LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Mediakompasnews.Com – Jabar – Sat Reskrim Polres Subang menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang pada Minggu, 24 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Operasi ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa Pengecekan pertama di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang – Cibogo pada pukul 13.00 WIB tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola. Meski tampak lengang, petugas tidak begitu saja meninggalkan lokasi — warga setempat turut dimintai keterangan dan diajak bersama memantau lokasi secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan berbasis masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Pasaman H.Benny Utama Melantik dan Memperomosikan Hapnil Wadi SH Sebagai Camat Dua Koto

Bergeser ke Galian Tanah Merah, Desa Parapatan – Purwadadi pada pukul 15.30 WIB, tim menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Tanpa menunggu, Polres Subang langsung memasang police line di akses masuk lokasi. Penyegelan ini bukan sekadar formalitas — ini adalah penegasan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan direspons cepat, tegas, dan terukur.

Pengecekan terakhir di Galian Sirtu, Desa Saradan – Pagaden pukul 17.00 WIB juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas. Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

Baca Juga :  Ketua PMI Pasaman, Sabar AS Lantik PMI Rao, Pastikan Rao Cerah

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

Aktivitas PETI bukan pelanggaran administratif biasa — ini adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010 yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.

Baca Juga :  LDD SMA Negeri 1 Air Putih Siap Nuntaskan Latihan dari Pelatih

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony, Senin (25/5/2026)

Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dikawal secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang. Warga yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau segera melapor kepada Polres Subang atau instansi pemerintah setempat – karena menjaga kekayaan alam Subang adalah tanggung jawab kita bersama. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan Di Kabupaten Lebak

Berita Utama

LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

Berita Utama

SMKS Gajah Mada Banyuwangi Kembangkan Scan Tool Honda, Jawaban Tantangan Industri Otomotif

Daerah

Marlin: Anggota Dharma Wanita Kota Batam Harus Mandiri, Berkarakter, & Mampu Berkarya

Daerah

Lapas Rangkasbitung Disambangi Kepala Kejari Lebak

Daerah

Sekretariat Bersama IDER ALAM Menjadi Bukti Kerjasama Antar Anggota

Daerah

Warga Kec.Dua Koto Sesalkan Oknum Penambang Emas Yang Membawa Alat Berat Melintasi Jalan Kelas III,Sehingga Jalan Hancur

Daerah

Atasi Pengangguran di Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Siapkan 8 Program Kemitraan