Breaking News

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:09 WIB

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Gotong Royong, Personel Satgas Yonif 511/DY Mengajak Warga Membersihkan Lingkungan

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polri Bermain Bersama Anak Pengungsian Korban Bencana Gempa Cianjur

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Kapolresta Cirebon Jenguk Para Anggota yang Sakit

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Sat Tahti Polres Metro Jakarta Selatan Wujudkan Layanan Prima dan Profesional

Berita Utama

Korem 064/MY Bergerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Polresta Cirebon Libatkan Penari Topeng dan Punakawan

Berita Utama

Pemkab Tegal Gelar Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tegal

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Beri Pengarahan Hingga Resmikan Media Center Kodim 0603/Lebak

Berita Utama

Danrem 064/MY Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Ciceri, Peringati Hari Pahlawan

Berita Utama

Polsek Sapeken Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Berjenis Solar ke Kapal

Berita Utama

Presiden Jokowi: Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Produktif