LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 3 Agustus 2022 - 08:35 WIB

2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap Satreskrim Polres Indramayu

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu berhasil ungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang sopir taksi online bernama Widodo (54 tahun), warga Cikarang Utara, Bekasi.

Pelakunya adalah ASW alias Awi (34 tahun), asal Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen dan SLS alias Sansan (40 tahun), penduduk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Oleh polisi, Sansan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena saat ditangkap berusaha kabur dan melakukan perlawanan.

Pengungkapan ini bermula saat warga menemukan tubuh korban mengapung tak bernyawa di kali Panaran jalan Soekarno-Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin 25 Juli 2022. Tragisnya, jasad korban pada kepala, tangan dan kakinya terlilit lakban.

Baca Juga :  Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Sansan ditangkap petugas di Kabupaten Lumajang, sedangkan ASW ditangkap di Tanjung Priok Jakarta.

“Modus operandi kedua tersangka yaitu memesan taksi online. Sebelumnya kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk merampas mobil milik korban karena terjerat masalah hutang, ” kata Lukman.

Baca Juga :  Aktifis TURKI Desak DINSOS Pandeglang Hapus KPM BPNT Yang Bukan Keluarga Miskin

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memesan taksi online dengan menelpon korban untuk menjemput kedua tersangka, setelah korban datang menggunakan mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1063 FRT, ” lanjut Lukman.

Kedua tersangka langsung menaiki mobil korban dan di tempat sepi tepatnya di kawasan EJIP (pabrik helm) di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi korban langsung dibekap dan di jerat bagian lehernya. Setelah korban tak bernyawa kedua tersangka langsung melilit kepala dan muka serta kaki dan tangan korban menggunakan lakban.

Baca Juga :  Kantor Wilayah dan 37 Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Deklarasi Pencanangan P2HAM

“Dari tempat itu, kemudian mayat korban dibuang di kali Panaran Desa Pekandangan Kabupaten Indramayu dan mobil korban langsung dibawa kabur tersangka,” paparnya.

Sedangkan mobil hasil rampasannya dibawa kabur tersangka ke wilayah Jawa Timur. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, linggis, beberapa handphone dan uang hasil sebanyak Rp.44.000, lilitan lakban, pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tegas Lukman.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

Berita Utama

Driver Ojol Terima Bantuan Dari Polres Bantul

Berita Utama

Presiden Republik Indonesia Mengundang Bupati Batu Bara Untuk Program Pengendalian Inflasi didaerah

TNI/POLRI

Tim Pemburu Geng Motor dan Tawuran Polresta Cirebon Berhasil Amankan Ratusan Miras

Berita Utama

Sebanyak 60 Jema’at Ikuti Giat Program Minggu Kasih Personil Polsek Rambah Hilir Di Gereja GPI Kumu Baru

Berita Utama

Warga Kampung Daleum Desa Kadu Agung Timur Kec Cibadak Kab Lebak, Diduga Keracunan Makanan

Berita Utama

AMPD Sumut minta Bupati Sergai Bersih-bersih, Atas Mencuat Kasus Kepala PMD.

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Pantau Keamanan Wilayah SPBU