Jumat, Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

by Redaksimkn
Desember 6, 2022
in Berita Utama
0
Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Related posts

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Agustus 15, 2025
Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agustus 14, 2025

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Polsek Kepenuhan Gelar Aksi Hijau: Hadiah Ulang Tahun Berupa Pohon Mangga Untuk Personel

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

Baca Juga :  Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta

9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penyunting : YUHELMI

Previous Post

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Kembali Komsos Bersama Petani Sayur

Next Post

Serah Terima Jabatan PLT Kepala Desa Buyut Mekar Moh. Rifa’i Kepada Kepala Desa Terpilih Ujang Tisna Periode 2022-2028  

Next Post
Serah Terima Jabatan PLT Kepala Desa Buyut Mekar Moh. Rifa’i Kepada Kepala Desa Terpilih Ujang Tisna Periode 2022-2028   

Serah Terima Jabatan PLT Kepala Desa Buyut Mekar Moh. Rifa'i Kepada Kepala Desa Terpilih Ujang Tisna Periode 2022-2028  

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In