Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,M.H. didampingi Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. mengecek ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) dan memeriksa papan mekanisme pelayanan SPKT, Serta menyakanan ke personil yang sedang piket di SPKT “Apakah untuk mengurus surat surat dan dan pelaporan dikenakan biaya??” tanya Kapolres, “Siap.. Gratis, Komandan”. Jawab petugas Piket.
Setelah itu Kapolres Rokan Hulu bergegas ke unit Intelkam untuk memeriksa tata cara pelayanan masyarakat dalam pengurusan permohonan idzin keramaian serta pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) “Disini kalau ada masyarakat minta idzin keramaian apakah dimintai bayaran??” Tanya Kapolres Rokan Hulu kepada anggota unit Intelkam Polsek Ujungbatu, “Siap Komandan. Kalau surat idzin keramaian gratis, namun jika mengurus SKCK dikenakan biaya Rp.30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah No.76 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri” Jawab anggota Unit Intelkam.
“Iya benar, semua pelayanan masyarakat itu gratis dan tidak dipungut biaya, Kecuali Penerbitan SKCK, layanilah masyarakat dengan baik, ramah dan benar” Jelas AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H.
(Humas polres Rohul/Samiono)