DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Nasional

Minggu, 30 Oktober 2022 - 08:05 WIB

Jemput Paksa Wartawan, Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon

Mediakompasnews.Com – MANADO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10) kemarin.

Menurut Nando demikian demikian Ketua DPD PJS Sulut itu disapa, ini buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.

Untuk itu DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Perusahaan Dalam dan Luar Negeri Sukseskan Jakarta e-Prix 2023

Dijelaskan Nando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com itu.

Baca Juga :  Pengaduan Karya Jurnalistik Tahun 2023 Melalui Aplikasi Elektronik

Dikatakannya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Baca Juga :  Terima Wakil Gubernur Gyeongsangbuk-do Korsel, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Pertukaran Pelajar Indonesia-Korea

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, dirinya mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

(Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Prajurit Badak Hitam 511 Manfaatkan Lahan Tidur Dan Subur Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di Perbatasan Papua

Nasional

Sekjen DPP AWPI Koordinasi Dengan Pihak Event Orginizer Persiapan Rakernas

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Bagi Seluruh Pejabat Utama

Berita Utama

Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke – 77 di TMP Cikutra Bandung

Berita Utama

Saksikan F1 Powerboat di Danau Toba, Puan Yakin Dapat Makin Tingkatkan Pariwisata RI

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Dunia Motocross MNC MXGP Lombok Indonesia 2023

TNI/POLRI

Syukuran Sederhana Dalam Perayaan HUT Polda Metro Jaya ke-73

Berita Utama

Hadiri PTIJK 2023, Presiden Dorong Peningkatan Pengawasan Produk Keuangan