LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:37 WIB

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Mediakompasnews.Com-Sumut, Serdang Bedagai-Pada kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.

Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Sei Rampah pada malam harinya.

Selaku Ibu Kandung tersangka yang bernama Ngatini (63) juga memaparkan pada awak media mengatakan : ” Bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka  memang berbisnis jual beli kambing ” sebut Ibu Kandung tersangka.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Bersama Kanit Binmas Silaturahmi ke MUI Kecamatan Medang Deras

Dan Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibie memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar Hutang lainnya beserta dendanya, jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandai tangani oleh kedua pihak yang disaksikan Kadus Suwandi.

Menyikapinya hal tersebut Sugito selaku Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (14/10/2023).

Beliau mengatakan : ” Seharusnya proses hukum yg dilakukan pihak kepolisian Polsek Sei Rampah tidak memihak ke siapa pun. Sesuai dengan perundangan yang  berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka bedasarkan laporan sepihak. yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat “, ungkap Sugito.

Baca Juga :  Woww Gawat !! Diduga Dari Aksi Teror, Kaca Mobil Pengacara di Batu Bara, Dirusak OTK

Dan beliau juga bilang pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Praperadilan ke Pengadilan Negri.

Sementara itu Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini  pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi banwa pada kasus Tersangka Habibie yang  disangka kan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19.

Kemudian pada esok hari Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Sei Rampah, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing
Dan yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Sei Rampah menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Langka, Petani di Serdang Bedagai Harapkan Pemkab Carikan Solusi

Dan pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan  saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security  Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga. (IlB)

Share :

Baca Juga

Organisasi Masyarakat

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sergai Siap Melaksanakan Musyawarah Daerah Ke 4 di Pegajahan

Berita Utama

Pemkab Batu Bara Serahkan Bantuan Benih Sayuran Untuk Ketahan Pangan

Keagamaan

Bupati Batu Bara Hadiri STQ Memasyarakatkan Nilai Al Qur’an Di Kecamatan Sei Suka

Sumatera Utara

Pesantren Modern Yayasan Wakaf Al Barokah untuk Umat, Mencetak Ahlak Generasi Islam

Sumatera Utara

Dana Milyaran untuk Hotmix Jalan Provinsi Hancur Dilewati Truk Pengangkut Galian C di Sergai, Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Sumatera Utara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.A.P Hadiri Peringatan Nuzulul Quran di Masjid Hasanah Simpang Dolok

Sumatera Utara

Urgensi Revisi UU RI Nomor: 11 Tahun 2014 Tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak

Sumatera Utara

Kunker DPRD Komisi A Sumatera Utara Disambut Bupati Batu Bara Guna Bahas Rencana Anggaran Pemilu Tahun 2024