Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sumatera Utara

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

by Admin5 Habibi
Oktober 15, 2023
in Sumatera Utara
0
Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 
0
SHARES
36
VIEWS

Mediakompasnews.Com-Sumut, Serdang Bedagai-Pada kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.

Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Sei Rampah pada malam harinya.

Related posts

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Januari 12, 2024
Bunda PAUD Batu Bara Hadiri Jambore ke-2 Himpaudi

Bunda PAUD Batu Bara Hadiri Jambore ke-2 Himpaudi

Oktober 10, 2023

Selaku Ibu Kandung tersangka yang bernama Ngatini (63) juga memaparkan pada awak media mengatakan : ” Bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka  memang berbisnis jual beli kambing ” sebut Ibu Kandung tersangka.

Baca Juga :  Pajak Tanjung Tiram Semakin Tak Aman, Satu Jerigen Minyak Dan Ikan Pedagang Raib di Gondol OTK

Dan Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibie memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar Hutang lainnya beserta dendanya, jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandai tangani oleh kedua pihak yang disaksikan Kadus Suwandi.

Menyikapinya hal tersebut Sugito selaku Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Madina Bakal Turun Kelapangan Terkait Proyek Disdik Bermasalah

Beliau mengatakan : ” Seharusnya proses hukum yg dilakukan pihak kepolisian Polsek Sei Rampah tidak memihak ke siapa pun. Sesuai dengan perundangan yang  berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka bedasarkan laporan sepihak. yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat “, ungkap Sugito.

Dan beliau juga bilang pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Praperadilan ke Pengadilan Negri.

Sementara itu Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini  pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi banwa pada kasus Tersangka Habibie yang  disangka kan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras Bersama Kanit Binmas Silaturahmi ke MUI Kecamatan Medang Deras

Kemudian pada esok hari Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Sei Rampah, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing
Dan yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Sei Rampah menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.

Dan pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan  saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security  Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga. (IlB)

Previous Post

Polri Mutasi Dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob Dan 6 Kapolda Berganti

Next Post

Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H – 2023 M, Majelis Ta’lim Jam’iatul Muslimat Dusun Way Apus

Next Post
Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H – 2023 M, Majelis Ta’lim Jam’iatul Muslimat Dusun Way Apus

Gelar Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1445 H - 2023 M, Majelis Ta'lim Jam'iatul Muslimat Dusun Way Apus

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In