LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:59 WIB

Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN di Aula Prona. Selasa, (10/12/202)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini membahas inisiasi dan rencana terkait penyelesaian konflik dan isu strategis BUMN yang berkaitan dengan ranah Kementerian ATR/BPN.

“Kita ini dapat tugas dari Pak Presiden untuk mengatasi hal prioritas yang ada tiga hal, pertama adalah penyelesaian konflik tanah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Kedua, juga diminta menyelesaikan masalah konflik dan sengketa tanah yang melibatkan BUMN. Lalu, yang ketiga itu sengketa dan konflik tanah yang melibatkan TNI/POLRI,” jelas Menteri Nusron.

Baca Juga :  Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam upaya penanganan ini, Menteri Nusron telah melakukan pertemuan dengan lembaga terkait untuk konsolidasi penyelesaian masalah. “Kita sudah datang ke Mabes TNI, dan akan kita selesaikan satu per satu. Begitu juga terkait persoalan dengan BUMN, sudah ditangani, namun dalam kegiatan ini mungkin ada masukan yang bisa ditambahkan,” jelas Menteri Nusron.

Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, ia meminta agar fokus menyelesaikan persoalan ini dengan akurat, akuntabel, dan _prudent_ dengan berdasarkan _risk management_ yang terukur. Terlebih lagi jika ini terkait kegiatan strategis yang berhubungan dengan swasembada energi yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Kasad Berikan Kuliah Umum dan Launching SISTER-SIAKAD, STHM

“Di dalam Asta Cita Pak Prabowo itu ada swasembada energi. Kalau itu menyangkut swasembada energi, saya minta kepada Bapak-bapak Dirjen nanti kalau ada permohonan dari BUMN yang sifatnya strategis yang menyangkut swasembada energi, swasembada pangan, hilirisasi, sejak dokumen dinyatakan lengkap, sudah bisa ditangani. Jangan sampai kita dianggap menghambat, namun tetap dengan langkah yang akurat, akuntabel, _prudent_ dan berbasis pada _risk management_,” tegas Menteri Nusron.

Wakil Menteri BUMN, Aminudin Ma’ruf yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik langkah penanganan yang dilakukan antara Kementerian ATR/BPN untuk ranah BUMN. “Terima kasih karena telah difasilitasi terkait beberapa persoalan BUMN yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.

Baca Juga :  Program FRN DPW Banten Disambut Baik Bareskrim Mabes Polri

Aminudin Ma’ruf mengaku telah melakukan pemetaan terkait persoalan yang juga berhubungan dengan Kementerian ATR/BPN, salah satunya soal kedaulatan energi yang menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna awal Desember lalu. Sebagai upaya penanganan isu strategis bersama BUMN, ke depannya akan dilakukan beberapa tahap pertemuan sesuai dengan klasifikasi jenis BUMN yang ada.

Adapun hadir dalam pertemuan kali ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari jajaran BUMN.

(Hrmn)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Menteri ATR/BPN – AHY Buka Pertandingan Karate HANTARU 2024

JAKARTA

Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Berita Utama

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

JAKARTA

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi

JAKARTA

Kasad Ziarah ke Makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dan Kunjungi Museum

Berita Utama

Ahmad Nasir Pelaku Tewasnya ABK (16) Putri Pejabat Gubenur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA

Rumah Sehat Family Massage Resmi Buka Cabang Ketiga di Pondok Indah, Hadirkan Layanan Premium Berstandar Profesional

JAKARTA

Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara