LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab Lebak

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:52 WIB

Jadwal Audiensi Batal, BK-LSM Lebak Surati Kembali PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Kab. Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali akan mengirimkan Surat ke PT.Telkom Kantor Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah sebelumnya, pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, belum menerima permohonan audiensi yang diajukan pada Jum’at, 21 Juni 2024. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Kabupaten Lebak.

“Pada Jum’at lalu, kami sudah mengajukan audiensi ke PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, namun pimpinannya sedang tidak berada di tempat, namun kami sudah komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan pimoinannya, dan akan dijadwalkan ulang” ungkap Mamik Slamet, Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Diduga Mobil Siaga Desa Dimanipulasi Oknum Kades, BK-LSM Layangkan Surat

Disinggung soal materi yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ulang, Mamik Slamet menyebut terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan.

“Diantaranya pemasangan kabel jaringan telkom yang kondisinya dibiarkan semrawut, dan berdasarkan hasil monitoring tim kami di lapangan, diantaranya di jalan dalam kota Rangkasbitung, mulai dari arah alun-alun Rangkasbitung, jalan Siliwangi Pasir Ona, jalan Aweh, jalan Baypas-Mandala, serta sejumlah titik lainnya” terangnya.

Selain soal jaringan kabel Telkom yang kondisinya diduga dibiarkan semrawut, menurut Mamik Slamet, permasalahan lain yang juga akan disampaikan dalam materi audiensi ini, terkait penggunaan layanan paket data internet milik PT.Telkom yang diperjualbelikan kembali dalam bentuk wifi voucher.

Baca Juga :  Kodim 0603 Lebak Hadiri Isra Mi,Raj Musabakoh / Istigosah di Masjid Maulana yusup

“Materi lain yang juga akan kami sampaikan, terkait ketegasan dari pihak PT.Telkom soal penjualan kembali paket layanan data Indihome, banyak yang diduga dijual kembali dalam bentuk wifi voucher, apakah diperbolehkan atau tidak, jika boleh bagaimana aturannya, dan jika tidak boleh, apa sanksinya” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LPKSM Cakra Bhuana DPC.Kabupaten Lebak, Judin Sutisna menuturkan hal yang sama. Menurutnya, kesemrawutan kabel jaringan yang menempel pada tiang milik PT.Telkom dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PT.Telkom, agar ditindak sesuai aturan.

Baca Juga :  Yonif 318/AY Badak Hitam, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Jadi Ke 2 Tahun

“Kabel jaringan di tiang Telkom, memang sudah sangat semrawut, bahkan dibeberapa titik sampai menyentuh tanah, seharusnya segera ditangani, dan untuk penggunaan Indihome, kan sudah jelas aturannya, tidak boleh dijual kembali, jika penggunanya membandel, ya seharusnya ditegur lah, jika tidak diindahkan ya tinggal ditindak, jangan malah terkesan tutup mata dan tutup telinga” pungkasnya.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Pemilihan Ketua RW 01 Secara Aklamasi di Kampung Rancagawe Desa Cikatapis Berjalan Lancar

Kab Lebak

Kab Lebak

Kades Sangiangtanjung Hapid Jurkoni Serta Jajarannya Hadiri Upacara HUT RI Ke-79 di Kecamatan Kalanganyar

Donasi Pembangunan

Open Donasi: Forwatu Banten Ajak Semua Pihak Bantu Bangun Musholla Cipanyi

Kab Lebak

Ma’mun dan Anim Meminta Ketua KKPMP Kawal Pihaknya Untuk Meminta Hak nya Kepada Atim Afandi

Kab Lebak

Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Legok Hadiri Tradisi Seba Baduy 

Kab Lebak

Masyarakat Kampung Limus Pandak Menyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan

Berita Utama

Tim Penilai Visitasi PKBM Verifikasi Lapas Rangkasbitung