MediaKompasnews.Com – Sukabumi- Lantaran menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 264 karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang bergerak dibidang penetesan ayam berlokasi di Kampung Parigi, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa,
pasalnya pihak managemen belum memenuhi tuntutan karyawan.
“Kami hanya menuntut Pesangon, uang lembur, uang penghargaan serta hak – hak yang lainnya sesuai aturan undang – undang,” ungkap salahsatu peserta aksi di lokasi. Selasa (23/05).
Sementara, perwakilan karyawan H. Heri menyampaikan bahwa, dirinya berharap masalah tersebut tidak berlarut larut nantinya, dan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pihak managemen dan karyawan.
“Pada intinya perusahaan bisa membayar hak hak karyawan sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya kata dia, jika perusahaan masih bersikeras menahan tidak memberikan hak karyawan. Maka tentunya ia bersama ratusan karyawan akan melakukan aksi yang lebih besar dengan estimasi masa yang lebih banyak.
“kalau tuntutannya tidak dikabulkan, ya terpaksa kita gelar aksi besar besaran,” tegasnya.
Sementara dalam surat keputusan yang dikeluarkan PT KMS bulan Mei 2023 bahwa, Pemutusan hubungan kerja tertanggal 22 mei 2023 tersebut dikeluarkan lantaran pihaknya terus menerus mengalami kerugian selama 3 tahun berturut turut.
Dan pihak karyawan yang tidak menerima atas keputusan PHK tersebut pihak perusahaan memberikan keleluasaan untuk menempuh proses hukum sesuai undang – undang cipta kerja no. 11 tahun 2020 Jo Undang – undang nomer 2 tahun 2004 Jo PP. No 35 tahun 2021.
Hingga diturunkan berita ini pihak managemen PT KMS belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. (e.hamid)