LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Sukabumi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:16 WIB

Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan PT. KMS di Sukabumi Unjuk Rasa

MediaKompasnews.Com – Sukabumi- Lantaran menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 264 karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang bergerak dibidang penetesan ayam berlokasi di Kampung Parigi, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa,
pasalnya pihak managemen belum memenuhi tuntutan karyawan.

“Kami hanya menuntut Pesangon, uang lembur, uang penghargaan serta hak – hak yang lainnya sesuai aturan undang – undang,” ungkap salahsatu peserta aksi di lokasi. Selasa (23/05).

Baca Juga :  Terkait Pendampingan Hukum, FKWSB Segera Layangkan Surat Audensi kepada Ketua APDESI Kab. Sukabumi

Sementara, perwakilan karyawan H. Heri menyampaikan bahwa, dirinya berharap masalah tersebut tidak berlarut larut nantinya, dan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pihak managemen dan karyawan.

“Pada intinya perusahaan bisa membayar hak hak karyawan sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, jika perusahaan masih bersikeras menahan tidak memberikan hak karyawan. Maka tentunya ia bersama ratusan karyawan akan melakukan aksi yang lebih besar dengan estimasi masa yang lebih banyak.

Baca Juga :  Roasting, Wabup Minta Ketua Tpps Identivikasi Kendala Dalam Penanganan Stunting di Wilayah

“kalau tuntutannya tidak dikabulkan, ya terpaksa kita gelar aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara dalam surat keputusan yang dikeluarkan PT KMS bulan Mei 2023 bahwa, Pemutusan hubungan kerja tertanggal 22 mei 2023 tersebut dikeluarkan lantaran pihaknya terus menerus mengalami kerugian selama 3 tahun berturut turut.

Dan pihak karyawan yang tidak menerima atas keputusan PHK tersebut pihak perusahaan memberikan keleluasaan untuk menempuh proses hukum sesuai undang – undang cipta kerja no. 11 tahun 2020 Jo Undang – undang nomer 2 tahun 2004 Jo PP. No 35 tahun 2021.

Baca Juga :  Paska Lebaran Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Genjot Perbaikan Infrastruktur

Hingga diturunkan berita ini pihak managemen PT KMS belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. (e.hamid)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sukabumi

Forum Komunikasi PKBM Wilayah 4 Kab. Sukabumi Selenggarakan Kegiatan Porseni

Kabupaten Sukabumi

Dewan Tedi Setiadi Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Reses ke Dua Tahun Anggaran 2023

Berita Utama

Desa Cibunarjaya Kec.Ciambar Realisasikan DD Tahap Satu Tahun 2023

Kabupaten Sukabumi

Jelang Hari Jadi ke 153, Pemkab Sukabumi Matangkan Agenda Pelaksanaan

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapakan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kunjungi Acara Kegiatan Sosial Santunan

Berita Utama

BUMDES Harus Lebih Maju Sebagai Trigger Percepat Pemulihan Ekonomi Desa

Kabupaten Sukabumi

Muhibah Ramadhan di Sukaraja Bupati sampaikan Program Strategis Terkait Peningkatan Sumber Daya Manusia