DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Sukabumi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:16 WIB

Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan PT. KMS di Sukabumi Unjuk Rasa

MediaKompasnews.Com – Sukabumi- Lantaran menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 264 karyawan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang bergerak dibidang penetesan ayam berlokasi di Kampung Parigi, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gelar aksi unjuk rasa,
pasalnya pihak managemen belum memenuhi tuntutan karyawan.

“Kami hanya menuntut Pesangon, uang lembur, uang penghargaan serta hak – hak yang lainnya sesuai aturan undang – undang,” ungkap salahsatu peserta aksi di lokasi. Selasa (23/05).

Baca Juga :  BUPATI Berharap KOI Bisa Menjadi Ikon Kabupaten Sukabumi

Sementara, perwakilan karyawan H. Heri menyampaikan bahwa, dirinya berharap masalah tersebut tidak berlarut larut nantinya, dan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara pihak managemen dan karyawan.

“Pada intinya perusahaan bisa membayar hak hak karyawan sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya kata dia, jika perusahaan masih bersikeras menahan tidak memberikan hak karyawan. Maka tentunya ia bersama ratusan karyawan akan melakukan aksi yang lebih besar dengan estimasi masa yang lebih banyak.

Baca Juga :  Penyanyi Pendatang Baru Novi Andini Rilis Single ke 2 Berjudul Janji Setia

“kalau tuntutannya tidak dikabulkan, ya terpaksa kita gelar aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara dalam surat keputusan yang dikeluarkan PT KMS bulan Mei 2023 bahwa, Pemutusan hubungan kerja tertanggal 22 mei 2023 tersebut dikeluarkan lantaran pihaknya terus menerus mengalami kerugian selama 3 tahun berturut turut.

Dan pihak karyawan yang tidak menerima atas keputusan PHK tersebut pihak perusahaan memberikan keleluasaan untuk menempuh proses hukum sesuai undang – undang cipta kerja no. 11 tahun 2020 Jo Undang – undang nomer 2 tahun 2004 Jo PP. No 35 tahun 2021.

Baca Juga :  Bantuan Oprasional PAUD Rp 4 T Dialokasikan Untuk 2023

Hingga diturunkan berita ini pihak managemen PT KMS belum memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. (e.hamid)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sukabumi

Desa Hegarmanah Realisasikan Anggaran Dana Desa dan Banprov Tahun Anggaran 2023

Berita Utama

LMPI Kabupaten Sukabumi Marcab Adakan Rapat Kepengurusan Jelang Musim Politikk

Berita Utama

BUMDES Harus Lebih Maju Sebagai Trigger Percepat Pemulihan Ekonomi Desa

Kabupaten Sukabumi

DPMD Kab. Sukabumi Laksanakan Rakor Pilkades Serentak, Bupati: Seluruh Pelaksanaan Siaga dan Ikuti Aturan yang Berlaku

Kabupaten Sukabumi

Masa Orientasi Kepramukaan PKBM Wilayah IV Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2023/2024

Kabupaten Sukabumi

Serah Terima Rumah Jompo, Mak Icih Senang dan Terharu

Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Selabintana Kadudampit

Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan Terhadap Tiga Raperda Pada Paripurna DPRD