Minggu, Oktober 5, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kota Tangerang

Ini Kata Sekdis Kominfo : Kabel Udara Telah Melanggar Perwal Dan Perda Kota Tangerang Jelas Ilegal

by Admin Irwan
April 25, 2025
in Kota Tangerang
0
Ini Kata Sekdis Kominfo : Kabel Udara Telah Melanggar Perwal Dan Perda Kota Tangerang Jelas Ilegal
0
SHARES
7
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi dan Kabel Udara (KU) Di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dinilai semerawut serta menuding telah mendapatkan Izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025)

Nurhidayatullah, Sekdis Kominfo Kota Tangerang, menegaskan. Bahwa pemasangan Kabel Udara sudah jelas dilarang. Dinas Kominfo tidak mengeluarkan Izin apalagi Rekomtek kepada kepada pengusaha Jaringan Utilitas apalagi PT. Sosial Net atau pun PT Jayus Internet, tegasnya.

Related posts

Auto2000 Gelar Best People Contest 2025 di Cikokol Tangerang

Auto2000 Gelar Best People Contest 2025 di Cikokol Tangerang

Agustus 3, 2025
Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Juli 23, 2025

“Pemkot Kota Tangerang punya aturan di Perwal maupun Perda justru kita (Pemkot Kotang,red) akan bongkar Jaringan Utilitas yang ilegal, lantaran telah menganggu Hasana estetika Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

Menanggapi ramainya berita Kabel Udara (KU) yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan tegas, memutuskan jaringan internet PT. Sosial Net di lokasi.

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegak, Alex, menjelaskan. Ini perintah Kasatpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan cepat dalam penegakkan perda dan Perwal Kota Tangerang.

Baca Juga :  Libas Kabupaten Serang, Tim Bola Basket Putra Kota Tangerang Optimis Raih Emas

“Jelas selain melanggar aturan Perda dan Perwal adanya kabel udara yang terjuntai di tiang PJU milik Pemkot Kota Tangerang. Kita buat tindakan tegas memutus jaringan kabel udaranya,, lantaran ilegal” ucapnya

Ditempat yang sama Haerudin Lurah Kebon Besar, menuturkan. Pada dasarnya Kelurahan mendukung program kerja untuk Pemerintah Kota Tangerang, menertibkan Kabel Udara Internet yang tak berizin, tuturnya.

“Kelurahan, Trantib Kecamatan Batuceper serta Satpol PP Kota Tangerang, dengan sigap telah memutuskan jaringan tersebut, kedepan Kelurahan Kebon Besar akan melakukan sidak dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan ke Pemerintah Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni. Sangat apreasiasi dengan penindakan Perda dan Perwal dan kinerja tanggapan Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, atas berita kita sebagai kontrol sosial.

Baca Juga :  Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

“Kami tetap akan menjalankan tupoksi sebagai Kontrol sosial tentang pelanggaran di Kota Tangerang. Sudah jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan Internet bentuk KU jelas Ilegal,” Pungkasnya. Selasa (22/04/2025).

(Marhamah/Red/KJK).

Previous Post

HUT Ke 49, PERUMDAM TKR, Gelar Halal BI Halal Dan Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

Next Post

Dr. Yeni Dwi Putri Anton Resmi Di Kukuhkan Sebagai Bunda Paud Dan Bunda Literasi Kab. Rokan Hulu

Next Post

Dr. Yeni Dwi Putri Anton Resmi Di Kukuhkan Sebagai Bunda Paud Dan Bunda Literasi Kab. Rokan Hulu

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In