LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID

Home / Berita Utama / Lapas Pasir Pengaraian / Rokan Hulu

Minggu, 4 Juni 2023 - 07:58 WIB

Hari Raya Tri Suci Waisak,1 WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dalam Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi terhadap satu orang warga binaan.

Remisi itu diberikan Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu, pada Minggu (4/6/2023) di aula Lapas Pasir Pengaraian.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu dan Kausbsi Registrasi, Anton Fernando.

Baca Juga :  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Ajisaka Kab.Kediri Ciptakan Anak Didik Berkwalitas.

Kalapas memyampaikan, pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Jadi, memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang agama,” terang Bahtiar Sitepu, pada Minggu (4/6).

Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, 1 orang warga binaan Inisial TK, mendapat remisi khusus selama satu bulan.

Baca Juga :  Pengurus Pimpinan Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Pekandangan Resmi Di‎lantik

“Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.

Dibeberkan Kalapas, adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999.

Baca Juga :  MUI-DMI Kota Tangerang Miliki Konsep Gotong Royong Pembangunan Masjid Bar

“Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya” ujarnya.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masyarakat Sumenep Meminta Hakim Untuk Objektif Terhadap Putusan Pra Tukar Guling, Tanah Kas Desa di PN Surabaya

Berita Utama

Maling Motor Kepergok Pemilik Ditangkap Warga, Diamankan Polisi Polsek Ciledug

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gubernur Sulsel Ambil Alih PT Vale Indonesia Untuk Atasi Kemiskinan Ekstrim

Berita Utama

Kapolsek Ujung Batu AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesehatan(HKN) Yang Ke 58 Di Puskesmas Ujung Batu

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Batu Bara

Bantuan Al-Qur’an dan Honor Guru Mengaji Yang Diserahkan Oleh Istri Bupati Batu Bara

Berita Utama

Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

Berita Utama

Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran