LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:01 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkakait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara sebesar Rp 160 Milyar Pada kamis (25.08.2022).

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya. “Dalil pemohon penetapan diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan PN Jakararta Selatan.

Baca Juga :  Kedai kopi ki Prabu Ciparahu Hutan kota Sayana Pilihan Sekolah TK/PAUD untuk Belajar Mengenal Alam

Dalam putusannya, hakim menyatakan kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini,merujuk pada minimal dua alat bukti sebagai mana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika. Dengan ditetapkannya sebagai Tersangka, termohon menilai cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,”

Baca Juga :  Sehat dan Bugar, Personel Polres Lebak Polda Banten Gelar Olahraga Lari bersama

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register 62/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel  Hal itu berkaitan dengan penetapan sebagai status tersangka Eltinus Omaleng di perkara proyek pembangunan Gereja  kingmi Mile 32 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Papua.

(Alek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

Berita Utama

Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Berita Utama

Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Berita Utama

Dukungan Psikososial Dari Dispsiad Bagi Korban Gempa Cianjur.

Berita Utama

Bupati Rohul Anton S.T, MM Tinjau Perbaikan Jembatan Penghubung Di Kota Lama

Berita Utama

Pemdes Bicabbi Melalui BPRS Bhakti Sumekar Realisasikan BLT DD Tahap IV

Berita Utama

Sebanyak 60 Jema’at Ikuti Giat Program Minggu Kasih Personil Polsek Rambah Hilir Di Gereja GPI Kumu Baru

Berita Utama

Semarak Kemerdekaan RI Ke 77, Kelurahan Slerok