LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:01 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkakait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara sebesar Rp 160 Milyar Pada kamis (25.08.2022).

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya. “Dalil pemohon penetapan diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan PN Jakararta Selatan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Raih Anugrah "Jurnalistik Award" 2022 Dari DPD PJJD Banten

Dalam putusannya, hakim menyatakan kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini,merujuk pada minimal dua alat bukti sebagai mana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika. Dengan ditetapkannya sebagai Tersangka, termohon menilai cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,”

Baca Juga :  Pesawat Pembawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia Tiba di Adana Turki

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register 62/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel  Hal itu berkaitan dengan penetapan sebagai status tersangka Eltinus Omaleng di perkara proyek pembangunan Gereja  kingmi Mile 32 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Papua.

(Alek)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum Farkolimat Burhanuddin SE : “Kami Beda,Tapi Kami Indonesia”

Berita Utama

Ramai, Gelar Perlombaan HUT RI Ke – 79: Taman Jajanan Kampung Kunjay Jadi Ikon Warga Setempat

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Cabai di Lahan SAE sebagai Wujud Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Bekasi

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

Berita Utama

Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

Sorotan

45 Pemerintahaan Desa dan Kelurahan Temuan TIB

Berita Utama

Sah !!! Muhammad Rahul Presiden Club Pekanbaru Warrior FC