Mediakompasnews.Com. Banyuwangi – Sebanyak 496 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata penghargaan atas perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara ini diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia melalui sambungan virtual pada Jumat (28/03/2025). Momentum ini menjadi wujud nyata kolaborasi sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk memberikan hak kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi , menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan usulan yang telah diajukan pihak Lapas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami mengusulkan total 496 warga binaan, terdiri dari 7 warga binaan beragama Hindu untuk Hari Raya Nyepi dan 489 warga binaan beragama Islam untuk Idul Fitri. Semua usulan kami telah disetujui,” terang Mukaffi.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Sebanyak 487 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana kategori RK I, sementara 2 warga binaan memperoleh RK II , yaitu remisi yang membuat masa pidana habis setelah pengurangan diberikan. Namun, dari dua warga binaan RK II, hanya satu yang langsung bebas, sementara lainnya harus menjalani hukuman subsidair pengganti denda.
Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan bukanlah pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan. “Remisi adalah hak yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk perilaku baik, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin, dan keaktifan dalam program pembinaan,” tegasnya
Pemberian remisi khusus ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya pengurangan masa pidana, warga binaan yang memenuhi syarat dapat memiliki harapan lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan mental yang lebih baik. “Kami berharap remisi ini mendorong mereka untuk tetap berkomitmen mengikuti pembinaan dengan maksimal dan menunjukkan perilaku yang semakin positif,” tandas Mukaffi.
(MSP)