Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Gugatan Ditolak MA, Kuasa Hukum Pulomas Siapkan Gugatan Luar Biasa

by Redaksimkn
September 23, 2022
in Berita Utama
0
Gugatan Ditolak MA, Kuasa Hukum Pulomas Siapkan Gugatan Luar Biasa
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – PANGKALPINANG – Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara SH menegaskanil terkait persoalan sengketa hukum di alur muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka antara PT Pulomas Sentosa dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) saat ini menurutnya masih dalam proses hukum.

Related posts

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Juni 26, 2025
Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025

Kendati diketahuinya saat ini telah ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan oleh PT Pulomas Sentosa terhadap pihak Pemprov Babel. Namun putusan tersebut justru ditegaskan Adistya justru menurutnya adalah terkait pencabutan izin lingkungan.

Meski begitu pihaknya saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan terkait upaya hukum luar biasa. Nah kemarin statment (pernyataan — red) yang disampaikan oleh ketua Primkopal Lanal Bangka Belitung (Babel — red) itu yang kita sayangkan,” kata Adistya.

Baca Juga :  Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu

Pasalnya, Adistya menilai pernyataan ketua Primkopal Lanal Babel justru dinilainya tidak ada hubungan terkait pedalaman alur di alur muara Jeliti Sungailiat, hal ini dikarenakan menurutnya PKS atau perjanjian kerjasama antara Primkopal Babel dengan Pemprov Babel sudah dicabut per tanggal 28 Maret 2022 lalu.

“Jadi di dalam surat pencabutan itu juga dikatakan bahwa PKS antara pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Primkopal Lanal Babel itu dikatakan bertentangan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Artinya ditegaskan Adistya perjanjian kerjasama itu (PKS) dengan sendirinya IUP penjualan yang dikantongi oleh Primkopal Lanal Babel tidak bisa digunakan lagi karena pekerjaan dasarnya tidak ada atau sudah dicabut.

Selain itu ditegaskanya, terkait gugatan lainnya itu masih dalam proses hukum diantaranya pertama, gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Inkopal dan yang kedua gugatan terkait keputusan IUP penjualan.

“Namun setelah tingkat banding kami menyatakan tidak mengajukan kenapa?, karena surat PKS itu sudah dibatalkan dengan sendirinya oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.

Baca Juga :  Pesawat Boeing 737 Skadron Udara 5 TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika

Lanjut Adistya, artinya di situ tidak ada lagi pekerjaan atau hak pekerjaan yang diberikan kepada Primkopal Lanal Bangka Belitung . “Nah, kemudian selanjutnya terkait bicara konteks perizinan lingkungan yang sudah dibatalkan oleh Pemprov Babel kemudian sudah diajukan gugatan dan sudah keluar putusan Kasasinya namun kami upaya kan hukum luar biasa,” tegasnya lagi.

Sebaliknya, Adistya sampai saat ini dirinya mengaku merasa tak bisa pikir dan miris, hal itu lantaran diketahuinya ada kegiatan pendalaman alur muara Jelitik Sungailiat justru kegiatan diduganya ilegal sampai saat ini masih beroperasi.

“Entah itu Inkopal tah itu Primkopal itu justru tanpa izin lingkungkan, sementara persoalan sementara aktivitas yang dilakukan saat ini tanpa izin lingkungan dilegalkan apakah karena kegiatan ini melibatkan korp TNI Angkatan Laut sehingga itu dilegalkan,” sindirnya.

Padahal menurutnya kegiatan pengerukan atau pendalaman alur di lokasi itu wajib dilengkapi ijin dan bukan dengan tanpa izin lingkungan sehingga jika tidak mengantongi periijinan lengkap justru tidak boleh bekerja.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tinjau Area Pertanian Kopontren Al-Ittifaq

“Artinya semua orang itu sama di mata hukum atau tidak ada yang dibeda-bedakan. Adanya diskresi dalam hal ini pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pernah mengajukan permohonan diskresi kepada Presiden RI,” sebutnya.

Namun persoalan diskresi itu deskripsinya untuk apa tujuannya. Lantas bagaimana bisa bekerja di situ dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan. Jadi tidak ada kegiatan itu beralasan adanya diskresi. Tolong buktikan kalau adanya diskresi itu,” tantangnya.

Tak cuma itu, terlebih yang ia sesalkam pihak intansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilainya serta merta ikut dan bahkan dinilainya justru terkesan membiarkan adanya kegiatan ilegal di kawasan alur muara Jelitik, Sungailiat.

“Tolong jelaskan apa dasarnya sehingga bisa memberikan pekerjaan di alur muara Jelitik itu,” singgungnya.

Dalam kesempatan itu Adistya pun sempat menyinggung jika PT Anugerah Pasir Berkah (APB) menurutnya ikut serta dalam kegiatan ilegal di alur muara Jelitik, Sungailiat namun diduganya perusahaan itu tanpa mengantongi perijinan lengkap.
(KBO Babel)

Previous Post

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung Disungai Cilemer Pandeglang

Next Post

Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

Next Post
Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In