DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:58 WIB

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap sdr. (42) dan RE (38) pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mes karyawan peternakan ayam yang terjadi Kamis lalu (2/2/2023).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi menerangkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Selasa dini hari (7/2/23) di dua lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap jam 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan jam 03.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (7/2/23) pagi.

Baca Juga :  Pekerja Kuli Bangunan Tersengat Aliran Listrik & Mengalami Luka Bakar Serius

Sebelumnya, mereka berdua pada hari Kamis (2/2) sekitar jam 03.00 WIB berhasil menggondol satu unit alat stim cuci motor merk Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku masuk kedalam mes karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,” lanjut Ilham.
“Kerugian materil yang dialami korban, sekitar Rp4.800.000,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  "Warga Binaan Keterampilan" Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Tenun Songket

Polisi mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, Selasa dini hari tadi sekira jam 01.00 WIB dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9C warna orange,” timpal Ilham.

Tak berselang lama, tepatnya jam 03.00 WIB. Polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu pelaku S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Kedua tersangka, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pimpinan MPR RI Solid Menjaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Heksa Sudarmadi SH Datangi Kantor Sekertariat Aliansi LAB Untuk Sambung Tali Silaturahmi

Berita Utama

Timnas Imbang Lawan Thailand, Presiden Jokowi Tetap Optimistis Juara

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

Batu Bara

Satuan Lalulintas Polres Batu Bara Adakan Giat Curhat Tertib Lalu Lintas

Berita Utama

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Berita Utama

korban Nafsu Kebinatangan Ayah Kandungnya Tegah Setubuhi Anak nya Sendiri

Berita Utama

Kasatpol PP Provinsi Riau Tinjau Dan Ikut Langsung Simulasi Kesiapan Tim Reaksi Cepat Dalam Penanggulangan Karhutla

Berita Utama

AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu