Mediakompasnews.Com – Serang – Ratusan Nasabah Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh Kecamatan Anyer, kabupaten serang, Banten, yang pada tanggal 20 Juni 2025 lalu melaporkan dugaan Penggelapan uang Nasabah senilai lebih dari 9,1 Miliar Ke Polda Banten kini memenuhi panggilan untuk di tindak lanjuti dalam Proses BAP di Polda Banten, Rabu 03 Juli 2025.
Masyarakat sangat mengapresiasi kepada polda banten dan jajaran yang sangat cepat merespon dan menyikapi permasalahan ini.
Andre Scondery selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Para Korban Mengucapkan Terimakasih banyak kepada Polda banten atas penerimaan yang sangat baik dan juga proses yang cepat dalam menangani laporan para Nasabah ini.
“Saya berharap agar proses ini berjalan dengan lancar, dan para nasabah segera mendapatkan Hak-haknya Kembali,” tegas Andre Scondery. (Red)