Senin, September 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Gerak Cepat Tak Sampai 24 Jam, Dua Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual Berhasil Diungkap

by Admin4
Agustus 3, 2023
in Berita Utama
0
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sosok AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dan kekerasan seksual.

Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis (3/8/2023), dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi KBO Satreskrim Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan Wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya

Related posts

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

Pipa Bocor di Neglasari, Direksi Perumda TB Turun Tangan Gercep!

September 10, 2025
IMIPAS Tanam 6.300 Pohon Kelapa di Banten, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

IMIPAS Tanam 6.300 Pohon Kelapa di Banten, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

September 10, 2025

Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada Selasa (1/8/2023) sekitar 11.00 Wib, namun belum sampai dalam 24 Dua kasus baik TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur maupun kekerasan seksual.

Baca Juga :  Tatang Zaenudin: Kapolri Segera Usut Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

“Tersangkanya inisial AG (45), merupakan Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),” kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

“Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban NSS (19) dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di Bawah Umur,” tuturnya.

Lanjut, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Korban NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan, Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS dengan Barang Bukti Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

Baca Juga :  Begitu Mengejutkan, Air Terjun Wisata Alam Yang Baru Ditemukan di Desa Bakauheni

“Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam,” rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum Guru BK yang bernama inisial AG

Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama inisial NSS.

Dijelaskan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan

‘Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka,” kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Metro Jakarta Barat Berpesan ke Anggota Polsek Tambora

Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, kemudian kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).

“Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi,” ungkap AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

“Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan dalam TP Kekerasan Seksual secara Fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kasat.

Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutup AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Previous Post

Pemkab Batu Bara Akan Terus Beri Pembinaan Sambut Tim Evaluasi Hatinya PKK

Next Post

19 Personnel Polsek Penengahan Beri Kenyamanan Umat Hindu Bali Merayakan Galungan di kecamatan Ketapang

Next Post
19 Personnel Polsek Penengahan Beri Kenyamanan Umat Hindu Bali Merayakan Galungan di kecamatan Ketapang

19 Personnel Polsek Penengahan Beri Kenyamanan Umat Hindu Bali Merayakan Galungan di kecamatan Ketapang

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In