DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:31 WIB

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum’at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

“YT ditangkap di Peladangan Masyarakat di Desa Koto Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel BM 9518 FT.

Baca Juga :  Pembukaan Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting di Hadiri oleh Kodim 0279 Bantul.

Awal kejadiannya, sambungnya, Pelapor mendapat Telpon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang diduga hendak mengangkat Sapi hasil curian.

Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung

Setelah sampai di TKP, ternyata Seekor Sapi yang hendak dimuat Pelaku.

Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau

Baca Juga :  Datuk Panglimo Tongah Dan Jajaran Pengurus DPD Kunjungan Ke DPC LLMB Di Rokan IV Koto

Sedangkan Dua laki-laki yang diduga Pelaku yang akan memuat Sapi berhasil melarikan diri.

Menurut, keterangan Sopir mobil RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen Sapi berinisial YT.

Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun.

Kemudian, Korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku

Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan

Baca Juga :  Polwan Polres Subang Goes To School Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT

Lalu dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan YT.

Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT telah melakukan pencurian Hewan ternak itu bersama Dua rekannya yang berhasil melarikan diri

“Keterangan tersebut, diakui YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah Mardiono.

Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.

“Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakhiri

(Humas Polres/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Koramil 421-03/Penenghan Selalu Bersama Rakyat

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

Berita Utama

Bupati Indramayu Berikan Bantuan dan Beasiswa ke Keluarga Korban Kecelakaan

Berita Utama

Protokol Kogartap II/Bandung Tinjau Langsung Latihan Paskibraka Provinsi Jabar

Hukum dan Kriminal

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Berita Utama

Terima Mercedes-Benz Club Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Sport Automotive Tourism Indonesia

Berita Utama

Bertemu Menteri Teten Masduki, Bamsoet: IMI Gandeng Kementerian Koperasi dan UKM Dalam Berbagai Event Olahraga Otomotif Indonesia

Berita Utama

Gempita HUT Ke Enam Bank Banten, Gelorakan Akselerasi Transformasi Digitalisasi